RADARDEPOK.COM – Adanya pembatalan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Pemerintah kota (Pemkot) Depok, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjadi contoh menerapkan seluruh aturan protokol kesehatan (Prokes), kendati meniadakan PPKM Level 3 akhir tahun ini.
"ASN harus jadi contoh dalam masalah kegiatan Nataru yang sudah ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional, tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang berkumpul banyak orang," ujar Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono kepada Harian Radar Depok, Rabu (8/12).
Menurutnya, aturan PPKM level 3 resmi ditiadakan, meski begitu akan pengetatan aturan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Imam berharap, penerapan PPKM saat Nataru di Kota Depok dapat berjalan dengan baik. Hal ini agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19.
"Kami berharap kalau Kota Depok sampai tahun baru tidak ada aktivitas yang membuat terjadinya peningkatan Covid-19. Insyaallah di 2022 kita songsong tahun baru yang lebih baik lagi," jelasnya.
Terakhir, Imam menyampaikan apresiasi kepada ASN terutama Satgas Penanganan Covid-19 atas upaya bersama menurunkan kasus Covid-19. Seperti diketahui berdasarkan data yang dirilis oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok per 5 Desember 2021 lalu, tercatat nol atau nihil kasus konfirmasi positif Covid-19, dan sekarang trennya terus begitu.
Dalam upaya menekan seluruh kasus Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok terus mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) 6M. Selain itu, masyarakat juga diminta menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Yakni dengan menjaga pola makan, berolahraga dan istirahat yang cukup.
"Suatu kebahagiaan bagi kita karena semakin hari semakin turun. Terima kasih atas seluruh para partisipasi para ASN khususnya para Satgas Covid-19 di Kota Depok dalam rangka menurunkan kasus," bebernya.
Sementara, Kepala Divisi Penanganan Satgas Covid-19 Kota Depok, Sri Utomo menyebutkan, adanya pembatalan PPKM Level 3 saat Nataru bukan berarti bisa bebas. Justru nanti ada aturan agar tidak berkerumun. Belum lama Depok melarang keras ASN mengambil cuti saat Nataru.
“Kami masih menunggu pusat soal aturan Nataru. Yang jelas bukan berarti dibatalkan protokol kesehatan jadi lembek. Justru harus dikeraskan,” tandasnya.(rd)
Editor : Fahmi Akbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB