RADARDEPOK.COM, DEPOK - Terdakwa LLN alias Bruder Angelo dituntut 14 tahun penjara, buntut dari kelakukannya yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak.
Tuntutan dibacakan dalam agenda sidang pembacaan tuntutan yang dibawakan Jaksa Penuntut Umum A.B Ramadhan, di Ruang Sidang 3 Kantor Pengadilan Negeri Depok, Senin (13/12).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok yang hadir langsung dalam persidangan, Arief Syafrianto menegaskan, Terdakwa secara sah melanggar pasal 81 ayat 2 Undang Undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1.
"Kami telah menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta subsider 3 bulan kurungan," tegasnya di halaman Kantor PN Depok yang mendampingi JPU A.B Ramadhan.
Ia menjelaskan dari fakta persidangan, dsri keterangan saksi, alat bukti, para ahli, surat petunjuk dan dihubungkan dengan barang bukti maka JPU berke berkeyakinan bahwa terdakwa telah secara sah terbukti melanggar.
Dilanjutkan Arief, sesuai agenda yang disampaikan majelis hakim, bila minggu depan tepatnya tanggal 20 dsember 2021 akan dilanjutkan sidang selanjutnya dengan agenda pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang disampaikan JPU.
"Kalau tuntutan sudah kami siapkan dari kemarin, kami mempertimbangkan dari fakta perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut maka sudah pantas menurut kami hukuman seperti itu," ungkapnya.
Adapun yang hal yang memberatkan Terdakwa, pertama, tidak mengakui perbuatannya. Kedua, Terdakwa sebagai pemimpin dan pengasuh di panti asuhan keagamaan. Sehingga menurut Undang Undang ada hal yang memberatkan karena dia pengasuh, pendidik, rohaniawan.
Untuk hal yang meringankan, Arief menyampaikan, bahwa selama sidang Terdakwa bersikap sopan sehingga ini menjadi nilai lebih dalam persidangan.
"Jadi bisa diperberat sepertiga, tapi karena sudah dituntut 14 tahun, kami rasa sudah pantas," tegas Arief kepada Radar Depok.
Bahkan, menurut Arief, tuntutan selama 14 tahun ini agar para predator seks yang merasa jera bila dituntut hukuman yang tidak main-main. Pasalnya, akhir ini banyak kejadian serupa yang menjadikan sejumlah anak korban.
Diketahui Bruder Angelo sempat ditahan selama tiga bulan oleh polisi, kemudian dilepaskan lantaran tidak cukup alat bukti berupa keterangan para korban. Hingga kemudian di tahun 2020, pelapor didampingi kuasa hukum membuat laporan baru ke Polrestro Depok.
Kejadian terungkap setelah tiga anak Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, yang didirikan oleh Angelo, melaporkan pelecehan seksual ke Polres Depok.
Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum Korban, Ermelina Singeret menambahkan, bila Penuntut Umum telah pantas memberikan tuntutan kepada Terdakwa yang sangat merugikan korban, hingga berdampak pada psikologis korban.
"Sejauh ini kami puas ya. Tinggal putusan hakim saja nanti, menjatuhkan hukuman penjara sesuai tuntutan, apa lebih rendah atau justru lebih tinggi," tambahnya.