RADARDEPOK.COM, DEPOK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok segera menertibkan angkutan umum yang sudah tidak layak. Upaya ini demi memberikan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan transportasi.
Kasi Angkutan Umum Dishub Kota Depok, Dede Kurnia menyatakan, ada dua jenis angkutan umum. Pertama ada angkutan lintas batas dan kedua ada angkutan dalam kota.
"Rencananya kita akan segera tertibkan angkutan umum yang kurang layak," katanya kepada Radar Depok.
Dari data yang diterima Radar Depok, untuk angkutan umum dalam kota ada 1.543 unit dari 28 badan usaha, lalu untuk angkutan lintas batas sebanyak 1.929 yang juga dari 28 badan usaha. Seluruh badan usaha tersebut tercatat di Dishub Kota Depok.
Diketahui, trayek paling banyak diperoleh dengan kode trayek 37 dengan jumlah 255 dari Angkutan Lintas Batas. Sedangkan, dari Angkutan Lintas Kota paling banyak diperoleh kode trayek D.03 dengan jumlah 273.
Diketahui, Dinas Perhubungan akan melakukan peremajaan pada angkot yang sudah tidak layak untuk beroperasi. Peremajaan dilakukan bertujuan agar angkot dapat dirubah menjadi lebih baik.
Dede menambahkan, ciri-ciri angkot yang harus diremajakan seperti buntut tidak layak pandang, sudah lewat usia ekonomis kendaraan, tidak ada uji kelayakan /KIR, surat-surat tidak lengkap.
"Angkot yang tidak layak beroperasi akan dilakukan peremajaan seperti dihitamkan atau di jadikan kendaraan yang layak beroperasi," tandasnya. (rd/van)
Jurnalis : Ivanna Yustiani
Editor : Junior Williandro