RADARDEPOK.COM, DEPOK – Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok dikritik. Selasa (21/12), Lembaga Pengawas Pertanahan Nasional (LP BPN) merasa BPN Depok lambat, dalam menyelesaikan sengketa lahan antara Ningworo dan Yadi ahli waris dari Orny Loebis dengan Apartemen Lavanya di Jalan Bukti Cinere. Padahal, sudah jelas duduk perkaranya.
Kepada Harian Radar Depok, Sekretaris Jenderal LP BPN, Bejo Sumantoro selaku kuasa ahli waris almarhumah Orny Loebis merasa geram atas lambannya penyelesaian sengketa tanah di wilayah Depok. Ia mempertanyakan sertifikat yang terbit diatas Letter No404, persil no. 375, 368, 388, D III yang berlokasi di Jalan Bukit Cinere, Keluranan Gandul, Cinere Kota Depok.
Menurutnya, berdasarkan bukti-bukti asli antara lain akta jual beli, gambar situasi pengukuran No. 387/1973, Surat Keterangan tanah Letter C, Surat Pajak Bumi dan Bangunan 2019 sampai dengan sekarang masih atas nama Ny Orny Loebis. Belum pernah dijual atau dipindahkan hak atas tanah tersebut kepada orang lain. “Memang patut dipertanyakan yah bila diatas lahan itu sudah berdiri diatasnya bangunan gedung apartemen,” terangnya kepada Harian Radar Depok, Selasa (21/12).
BPN Depok, kata dia, sebenarnya telah melakukan mediasi atas permohonan Kuasa ahli waris dengan suratnya 12 November 2020. Tetapi dijadwal dan dilaksanakan mediasi 6 juli 2021 setelah 7 bulan dari permohonan. Saat itu mengundang sejumlah pihak, antara lain Apartemen Lavanya, Lurah Gandul dan pihak terkait lainnya. Dalam mediasi itu terungkap SHGB No. 653 yang diatasnya dibangun apartemen Lavanya.
Seharusnya BPN punya inisiatif menindaklanjuti hasil mediasi itu. Dengan melakukan pengecekan warkah sertifikat tanah SHGB dimaksud. Apakah benar diatas persil No. 375-368 sebagaimana persil milik Ny Omny Loebis. Bila menurut penelitian BPN, sertfikat tidak benar atau alas haknya yang tidak benar dapat dilakukan pemblokiran. “Selanjutnya bila terdapat bukti yang sah dapat dilakukan penyelesaian atau pembatalan sertifikat. Ini namanya, unsur pelayanan kepada masyarakat yang seharusnya menjadi tanggungjawab BPN,” tegasnya.
Bejo menegaskan, kalau memang BPN Depok tidak bisa menyelesaikan. Mestinya, diteruskan ke Kakanwil Provinsi untuk dilakukan gelar kasus. Selanjutnya ke Kementerian Agraria melalui Dirjen Penanganan Masalah Pertanahan dan Pemanfaatan Ruang Tanah. “Jangan dibiarkan berlarut-larut seperti ini,” katanya.
Menimpali hal ini, Kepala Urusan Umum BPN Depok, Yudhi Sugandi mengatakan dengan singkat, mempersilahkan ajukan kembali mediasi selanjutnya dari para pihak. (rd)