Senin, 22 Desember 2025

44 Narapidana Rutan Depok dapat Remisi Natal

- Minggu, 26 Desember 2021 | 20:26 WIB

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Hari Raya Natal menjadi momen terindah bagi seluruh umat kristiani di Dunia. Bahkan bagi mereka yang kini tengah terkungkung di dalam penjara besi. Menjalankan hukuman atas perbuatan kriminal yang dilakukan.


Di Rutan Kelas I Depok, tercatat ada 44 Narapidana yang mendapat remisi (pengurangan hukuman) dalam menyambut Natal. Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan mengatakan, jumlah tersebut dari total 65 orang Narapidana yang beragama Kristiani.


44 orang ini sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif,” ungkap Andi kepada Radar Depok, Sabtu (25/12).


Rincian besaran perolehan remisi khusus Perayaan Natal, dimana RK I 15 hari diberikan kepada 11 orang, RK I 1 bulan diberikan kepada 28 orang, RK I 1 bulan 15 hari diberikan 4 orang dan RK II langsung bebas 1 bulan diberikan kepada 1 orang yang sedang menjalani Asimilasi di rumah.


Andi menuturkan, hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Narapidana.


"Untuk semua Narapidana agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali," tandasnya. (rd/arn)


Jurnalis : Arnet Kelmanutu


Editor : Junior Williandro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X