RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemkot Depok menjadi sorotan Komisi A DPRD Depok, usai warga mengadu karena status RT yang telah berjalan kurang lebih 10 tahun, dibubarkan. Merujuk Surat Keputusan (SK) Kelurahan sekitar tahun 2019 lalu.
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah mengaku kaget dengan adanya hal tersebut. Katanya, kasus ini mungkin jadi yang pertama di Depok. Bahkan di Indonesia.
"Jujur saya kaget ya, kok bisa seperti ini. Kami akan bersurat ke Pemkot terkait hal ini," tegasnya.
Diketahui, akibat pembubaran RT10/3, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis tersebut, berdampak pada proses administrasi warga setempat. Mulai dari pembuatan KTP yang tidak jelas kemana titik jelasnya, sampai surat keterangan kematian warga setempat tidak jelas.
Dengan adanya dua putusan hukum yang tetap, Hamzah menyarankan agar Pemkot Depok mematuhi putusan hukum tersebut, karena warga telah menang dalam putusan itu, baik di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) maupun Mahkamah Agung (MA).
"Sebenarnya Pemkot harus patuh pada putusan hukum yang berlaku. Ini kan hanya setingkat RT kenapa sampai begini," ungkap Politikus Gerindra itu.
Disinyalir, pembubaran tersebut karena ada faktor proyek nasional. Hamzah belum bisa memastikan apakah hal itu yang menjadi latarbelakangnya.
Guna memastikan hal tersebut, pihak Komisi A dalam waktu dekat akan melakukan sidak ke lokasi RT tersebut, yang letaknya berada di Komplek Perumahan IPTN.
"Kami akan melakukan sidak dulu, biar jelas permasalahannya," kata Hamzah.
Terpisah, Kuasa Hukum Pengurus RT, Melvin Hutagaol menambahkan, usai pertemuan dengan DPRD dilakukan sampai saat ini belum ada progresnya. "Terakhir kami berkabar dengan pak Hamzah, surat yang mau dikirim ke Pemkot masih proses," tambahnya.
Melvin berharap perkara ini bisa terselesaikan sesuai dengan keputusan hukum PTUN dan MA yang sudah jelas menyatakan warga dan pengurus RT menang, dan meminta pemerintah setempat mencabut kembali SK pembubaran tersebut. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Junior Williandro