Senin, 22 Desember 2025

Vonis Bruder Angelo Kamis Ini

- Senin, 10 Januari 2022 | 22:30 WIB
KEKERASAN SEKSUAL : Kuasa Hukum Korban Kekerasa Seksual, Ermelina Singereta (kanan) bersama Judianto Simanjuntak (kiri) ketika dimintai keterangan di Kantor Pengadilan Negeri Depok. ARNET/RADAR DEPOK
KEKERASAN SEKSUAL : Kuasa Hukum Korban Kekerasa Seksual, Ermelina Singereta (kanan) bersama Judianto Simanjuntak (kiri) ketika dimintai keterangan di Kantor Pengadilan Negeri Depok. ARNET/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Persidangan perkara pelecehan seksual anak dibawah umur yang dilakukan Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo akan masuk dalam babak akhir. Terdakwa dengan nomor Perkara : 317/Pid.Sus/2021/PN Dpk akan menjalani sidang vonis pada Kamis, 13 Januari 2022.


Kuasa Hukum Korban, sekaligus Tim Pembela Hukum Anak Indonesia, Ermelina Singereta menerangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bila Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP.


"Terdakwa dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," jelasnya melalui keterangan resmi, Senin (10/1).


Ia meminta, agar sidang vonis nantinya juga memutuskan hukuman Terdakwa secara maksimal, sesuai dengan tuntutan yang dilakukan JPU. Sebab itu sebagai bentuk tanggung jawab Terdakwa yang telah mencederai masa depan anak Yayasan Panti Asuhan Kencana Bejana di Perumahan Mutiara Depok.


Ermelina menerangkan, perkara ini sudah lama dilaporkan di Polres Metro Depok pada tanggal 7 September 2020, dengan laporan Polisi Nomor: LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok, terlapor Sdr. Lukas Lucky Ngalngola.


"Awalnya penanganan perkara ini terkesan berjalan lambat dan sempat tidak berjalan atau mengalami kemandekan di Polres Metro Depok, tapi ada desakan berbagai pihak akhirnya sampai di persidangan akhir," terangnya


Dengan berlanjutnya penanganan perkara ini sampai ke persidangan, merupakan kemajuan dalam penegakan untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban.


Kata Ermelina, perkara ini berlatar berlatar belakang relasi kuasa. Hal ini karena faktanya Terdakwa adalah pemimpin dan pengelola Panti Asuhan, dan korban adalah anak asuh panti asuhan yang dipimpin dan dikelola oleh Terdakwa.


"Jabatan Terdakwa sebagai pengelola panti asuhan tersebut berpotensi menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki terhadap anak asuh panti asuhan," paparnya.


Sementara, Judianto Simanjuntak menambahkan, Terdakwa telah melakukan pelecehan seksual kepwda tiga orang anak dibawah umur, yang didukung dengan keterangan saksi dan hasil visum


"Jadi sangat kuat dan benar pasal yang dituntut oleh JPU dengan 14 tahun penjara," tambahnya.


Ia mengharapkan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara dengan maksimal serta menambahkan hukuman pemberat terhadap Terdakwa, karena beberapa faktor, seperti berlatar belakan relasi kuasa, korbannya 3 orang anak, hungga dampak yang harus diterima korban dari trauma sampai ketakutan.


"Faktor lainnya, telah dilakukan dari 1 TKP, saat persidangan sempat tidak mengakui perbuatannya. Semua itu faktor yang bisa memberatkan vonis," tutup Judianto. (rd/arn)


Jurnalis : Arnet Kelmanutu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X