Senin, 22 Desember 2025

Dipanggil Polres Metro Depok, Mantan Istri Bambang Pamungkas Serahkan Hasil DNA

- Rabu, 19 Januari 2022 | 23:01 WIB
TERPERIKSA : Mantan istri Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati (kiri) didampingi Kuasa Hukum Dahyung (kanan), usai diperiksa Polres Metro Depok terkait pencemaran nama baik, Rabu (19/1).
TERPERIKSA : Mantan istri Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati (kiri) didampingi Kuasa Hukum Dahyung (kanan), usai diperiksa Polres Metro Depok terkait pencemaran nama baik, Rabu (19/1).

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Polres Metro Depok melakukan pemanggilan kepada mantan istri pesepakbola nasional, Bambang Pamungkas (Bepe), Amalia Fujiawati sebagai saksi dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik, Rabu (19/1).


Pemanggilan tersebut dipenuhi dengan kehadiran Amalia secara langsung ke Polres Metro Depok didampingi kuasa hukumnya. "Kedatangan saya atas memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Saya kesini dengan itikad baik," jelasnya di halaman Polres Metro Depok usai pemanggilan.


Perempuan yang dinikahi secara siri pada 2018 ini, dilaporkan Bepe secara langsung ke Polres Metro Depok pada 15 September 2021.


Tak berhenti sampai disana, selanjutnya Amalia juga melaporkan Bepe pada Desember 2021 ke Polda Metro Jaya dengan laporan penelataran anak


"Saya juga baru tau, kalau saya dilaporkan terlebih dulu sebelum saya melaporkan ke Polda dengan laporan penelantaran anak" paparnya.


Kehadiran Amalia yang didampingi Kuasa Hukum, dalam menyampaikan hal-hal yang yang harus diberikan soal fakta dan kebenaran yang terjadi.


Amalia menegaskan, yang disampaikan kepada penyidik terkait kebenaran bahwa anak tersebut adalah anak dari Bambang Pamungkas. "Saya sampaikan apa adanya dan sesuai kebenaran kalau ini memang anaknya Bepe," tegasnya.


Menurut Kuasa Hukum Amalia, Dahyung, kliennya dilaporkan Bepe atas dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana yang dimaksud Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE.


"Tuduhannya Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE," terang Dahyung saat dikonfirmasi.


Ia pun enggan menyampaikan lebih terperinci apa pertanyaan yang dilayangkan penyidik dalam proses pemeriksaan yang berlangsung terkait laporan Bepe.


"Dipastikan ada unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam tuduhan pencemaran nama baik," ungkapnya.


Namun dipastikan, kehadiran kliennya untuk memberi klarifikasi sesuai fakta yang terjadi, yaitu suatu bukti hasil DNA yang membuktikan bahwa itu anak dari Bepe dengan Amalia


"Tadi yang pasti memberikan bukti hasil DNA anak dari Bepe bersama Amalia," tutupnya. (rd/arn)


Jurnalis : Arnet Kelmanutu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X