Senin, 22 Desember 2025

2021, di Kota Depok Ada 63 Perkara Pernikahan Dini

- Senin, 24 Januari 2022 | 16:48 WIB
MELINTAS : Seorang warga sedang melintas di depan pos keamanan Pengadilan Agama Depok. FOTO : INDRA SIREGAR / RADAR DEPOK
MELINTAS : Seorang warga sedang melintas di depan pos keamanan Pengadilan Agama Depok. FOTO : INDRA SIREGAR / RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Depok, Nani Nuraeni mengatakan, berdasarkan data permohonan Dispensasi nikah yang masuk ke pihaknya pada tahun 2021 ada 63 perkara.

"Dari 63 perkara yang masuk, 51 perkara diantaranya dikabulkan. Sedangkan untuk 12 perkara lain ada yang putus penetapan cabut atau gugur," kata Nani, Senin (24/01). 

Dia mengungkapkan, datangnya permohonan dispensasi ke PA Depok mayoritas didominasi permasalahan hamil di luar nikah dan adanya perubahan peraturan mengenai batas usia menikah dalam Undang - Undang Nomor 16 tahun 2019 twntang perubahan Undang - Undang Nomo4 1 tahun 74 tentang Perkawinan, yang sebelumnya menetapkan usia perempuan layak menikah 16 tahun menjadi 19 tahun. 

"Mayoritas karena adanya kejadian hamil di luar nikah, sebagian kecil karena kekhawatiran orang tua, karena merasa hubungan asmara anaknya sudah terlalu dalam," tururnya. 

Dia menjelaskan, dispensasi pernikahan ini dibutuhkan untuk mengurus administrasi pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Sebab, tanpa adanya surat ini, anak usia di bawah 19 tahun tidak akan diproses pendaftaran pernikahannya di KUA. 

"Amar putusan dispensasi nikah ini jadi dasar KUA untuk menerima pendaftaran nikah anak di bawah usia 19 tahun," bebernya. 

Dia menerangkan, PA Depok tidak akan serta merta mengabulkan semua permohonan dispensasi nikah yang diajukan masyarakat. Dalam praktik persidangan, Hakim akan memberikan masukan dan pertimbangan kepada para pemohon untuk meninjau kembali permohonannya, terkecuali ada hal yang darurat dan mendesak. 

"Tidak semua permohonan dikabulkan, akan tetapi kalau ada keadaan yang mendesak, hakim berhak mengabulkan permohonan tersebut," tuturnya. 

Dia menambahkan, angka permohonan dispensasi kawin pada tahun 2021 sedikit mengalami penurunan dibanding tahun 2020 kemarin yang berjumlah 96 perkara. 

"2020 ada 96 perkara, 89 perkara dikabulkan, sisanya ditetapkan gugur dan dicabut," pungkasnya. (rd/dra)

 

Jurnalis : Indra Abertnego Siregar

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/2W10ERhU51w

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X