Senin, 22 Desember 2025

Tunggakan BPJS Kesehatan Kini Bisa Dicicil

- Minggu, 6 Februari 2022 | 21:47 WIB
ANTRE PELAYANAN : Warga sedang mengantre untuk mendapat pelayanan di Kantor BPJS Kota Depok. INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
ANTRE PELAYANAN : Warga sedang mengantre untuk mendapat pelayanan di Kantor BPJS Kota Depok. INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan di Kota Depok yang memiliki tunggakan iuran. Sebab, saat ini BPJS Kesehatan sudah mengeluarkan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab). Lewat program ini, peserta yang mempunyai tunggakan iuran bisa membayar tunggakannya dengan mencicil.


Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok, Elisa Adam mengatakan program ini BPJS diperuntukkan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Program Rehab adalah program yang memberikan keringanan bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk membayar secara bertahap (cicil).


Program ini baru dilucurkan Januarai 2022 kemarin,” kata Elisa, Minggu (6/1).


Dia mengungkapkan, selain berstatus sebagai peserta PBPU dan BP, syarat lainnya untuk dapat memanfaatkan fasilitas program Rehab BPJS Kesehatan adalah memiliki tunggakan iuran maksimal 24 bulan. Peserta PBPU dan BP juga mesti melakukan pendaftaran lebih dulu lewat aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Selain itu, maksimal periode pembayaran cicilan sebanyak 12 tahapan.


Untuk dapat merasakan program Rehab ini, peserta harus mendownload aplikasi Mobile JKN, atau bisa menghubungi Care Center di 165,” tuturnya.


Elisa menjelaskan, detail ketentuan dan syarat membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan mencicil adalah, peserta termasuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja Peserta memiliki tunggakan iuran minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan Maksimal tahap pembayaran cicilan dalam 1 siklus program adalah 12 bulan.


Pendaftaran program Rehab dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali di bulan Februari yang hanya sampai tanggal 27,” ujarnya.


Dia menyebutkan, tata cara mendaftar program Rehab hingga melakukan pembayaran adalah sebagai berikut, unduh aplikasi Mobile JKN di Playstore atau AppStore, login dan pilih Menu Program REHAB, masukkan informasi yang diperlukan lalu, akan muncul info Program REHAB, mulai dari total tunggakan, syarat, dan ketentuannya, kemudian akan tampil simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta BPJS Kesehatan, peserta menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program REHAB.


Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi, peserta melakukan pembayaran cicilan tunggakan ditambah iuran berjalan setiap bulannya, peserta membayar tagihan iuran via kanal-kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, jika peserta terdaftar jadi pembayar autodebet, tagihan akan terkoneksi dengan pembayaran autodebetnya kecuali Bank Mandiri, BCA, dan BNI.


Perkiraan kami ada ratusan ribu peserta yang menunggak iuran sampai 24 bulan. Dengan adanya program ini diharapkan status kepesertaan mereka bisa aktif kembali, sembari mencicil tunggakkanya, sehingga bisa merasakan kembali manfaat BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (rd/dra)


Jurnalis : Indra Abertnego Siregar


Editor : Junior Williandro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X