Senin, 22 Desember 2025

Perbulan Ada 1.300 Pasangan Menikah di Depok

- Minggu, 6 Februari 2022 | 22:15 WIB
NIKAH GRATIS : Suasa nikah gratis di salah satu KUA di Depok. ist
NIKAH GRATIS : Suasa nikah gratis di salah satu KUA di Depok. ist

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Warga Depok yang ingin melepas masa lajang, tapi tabungan masih pas-pasan. Tidak perlu risau. Sebab, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) memberikan program nikah gratis.


Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), H. Mohamad Irfan mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tentang tarif biaya nikah, seluruh warga negara, khususnya warga Depok yang melakukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Depok tidak dipungut biaya adminsitrasi.


Nikah di KUA gratis, tidak dipungut biaya,” katanya, Minggu (6/2).


Dia mengungkapkan, pernikahan gratis hanya dapat diperoleh jika dilakukan di KUA dan di jam operasional KUA. Sebab, selain dari itu, calon mempelai akan dikenakan biaya Rp600 ribu. Biaya ini akan masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Kalau di luar KUA atau di luar hari kerja, akan dikenakan biaya yang dibayar melalui bank langsung ke kas negara,” tuturnya.


Dia menjelaskan, setiap bulannya di Depok ada 1300 peristiwa nikah. Mayoritas dari peristiwa nikah tersebut dilakukan di luar kantor KUA.


Jumlah pasti datanya ada di kantor. Tapi kalau secara hitungan kasar paling tidak setiap bulan ada 1300 peristiwa nikah di sini,” ujarnya.


Terpisah, Kepala KUA Kecamatan Sukmajaya, Syamsudin Nur menambahkan, program nikah gratis ini sudah berjalan di Depok sejak tahun 2014 silam. “Ini sudah berjalan sejak beberapa tahun yang lalau, tuturnya.


Dia menyebutkan, tata cara nikah gratis di KUA yaitu, dengan melengkapi dokumen seperti surat pengantar dari kelurahan, fotokopi, KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran calon pengantin, lembar pas foto 2x3 latar biru beserta soft copy.


Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal),” tukasnya.


Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menginformasikan bahwa biaya administrasi pernikahan adalah gratis, sepanjang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja.


Hal itu disampaikan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag melalui akun Instagram resmi, @bimasislam, Senin (31/1).


Namun, apabila pernikahan dilaksanakan di luar KUA, atau di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya Rp600 yang nantinya disetorkan langsung ke bank.


"Itu pun dibayarkan di bank, bukan di KUA. Tidak ada transaksi di KUA," demikian pernyataan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X