Minggu, 21 Desember 2025

DPRD Kota Depok Setujui Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

- Minggu, 13 Februari 2022 | 22:32 WIB
TANDATANGANI RAPERDA :  Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusufsyah Putra, usai  melakukan penandatanganan persetujuan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
TANDATANGANI RAPERDA : Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusufsyah Putra, usai melakukan penandatanganan persetujuan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Mimpi Kota Depok untuk menjadi Kota Religius semakin mendekati kenyataan. Setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Religius, kini menyusul Raperda Kota Depok inisaitif legislatif tentang Fasilitasi Penyelenggeraan Pesantren, yagn sudah disetujui DPRD Kota Depok dalam rapat paripurna, dan selangkah lagi akan disetujui menjadi Perda,


Ketua Pansus IV DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah mengatakan, pihaknya sudah melakukan serangkaian kegiatan dalam mengkaji, meneliti, dan menggali informasi, baik dari aspek filosofis, yuridis, maupun sosiologis untuk memperkaya materi raperda.


Pembahasan sudah kami lakukan dengan mendatangkan narasumber yang berkompeten di bidangnya. Studi komparasi dilakukan terhadap wilayah yang sudah memiliki peraturan daerah serupa, kegiatan dengar pendapatdengan stake holder terkait,” katanya, Minggu (13/2).


Lebih lanjut, ucap dia, setelah dilakukan pembahasan, maka dihasilkan kesepakatan untuk dilakukan perubahan judul. Yang awalnya berjudul Raperda Pemberdayaan Pesantren menjadi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.


Kemudian, ujar dia, akan dilakukan beberapa penyesuaian dan penyempurnaan terhadap konsiderans, penggunaan nomenklatur, dan materi muatan dalam raperda ini. Yang sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 68/HK.02.01/HUKUM Perihal Raperda Kota Depok tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.


Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Pansus IV DPRD Depok telah menyepakati Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (rd/dra)


Jurnalis : Indra Abertnego Siregar


Editor : Junior Williandro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X