Senin, 22 Desember 2025

Pelayanan Tilang Kejari Depok Ditutup Sementara

- Rabu, 16 Februari 2022 | 13:04 WIB
CEGAH PENYEBARAN : Masyarakat saat mengurus pengambilan loket SIM di lingkungan Kantor Kejaksan Negeri Depok. FOTO : ARNET / RADAR DEPOK
CEGAH PENYEBARAN : Masyarakat saat mengurus pengambilan loket SIM di lingkungan Kantor Kejaksan Negeri Depok. FOTO : ARNET / RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pelayanan tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok dihentikan sementara waktu. Hal ini lantaran adanya pegawai palayanan tilang di Kejari Depok yang terpapar virus Korona (Covid-19).

"Ada pegawai yang mengurusi berkas eksekusi tilang yang terpapar Covid-19," turur Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, Rabu (16/02).

Dia mengungkapkan, penutupan pelayanan ini dilakukan mulai 14 - 18 Februari 2022.

"Pelayanan baru buka kembali 21 Februari 2022," imbuhnya. (rd/dra)

 

Jurnalis : Indra Abertnego Siregar

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=ZJ3JUeumJbI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X