Senin, 22 Desember 2025

BPN Depok Dituduh Abaikan Prosedur Pengadaan Lahan Tol

- Kamis, 17 Februari 2022 | 08:00 WIB
PERTEMUAN : Direktur Firma Hukum Abdi Nusantara, Yacob T Saragih sedang menanyakan soal tanah yang dicaplok PT ACP kepada BPN Kota Depok, yang mendatangi RT6/2 Kelurahan/Kecamatan Limo Kota Depok, Rabu (16/2). ISTIMEWA
PERTEMUAN : Direktur Firma Hukum Abdi Nusantara, Yacob T Saragih sedang menanyakan soal tanah yang dicaplok PT ACP kepada BPN Kota Depok, yang mendatangi RT6/2 Kelurahan/Kecamatan Limo Kota Depok, Rabu (16/2). ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM – Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Depok, dituduh jadi biang kerok konflik tanah di RT6/2 Kelurahan/Kecamatan Limo Kota Depok. Sengketa muncul setelah diketahui lahan seluas 10.343 meter menjadi lahan pembebasan Tol Cijago. Rabu (16/2), BPN mengadakan pertemuan antara Kuasa Hukum Firman Hukum Abdi Nusantara dengan PT  Artha Cahaya Persada (ACP), agenda verifikasi/perbaikan atas bidang tanah yang dipersengketakan para pihak. Tapi nyatanya, tidak ada perbaikan atas bidang  tanah, hanya validasi hasil pengukuran sebelumnya.

Direktur Firma Hukum Abdi Nusantara, Yacob T Saragih selaku kuasa hukum Suharlin Lilin Harlini dkk pemilik lahan seluas 10.343 menuding, Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Tol Cijago dalam hal ini BPN, tidak melakukan proses pengadaan tanah sesuai prosedur. Sehingga memicu terjadinya polemik dan membuka peluang PT ACP mengklaim tanah milik warga, sebagai bagian dari tanah milik PT ACP yang dibeli secara lelang dari PT Wisma Mas.

Menurutnya, biang keladi pemicu terjadinya konflik permasalahan atas tanah milik warga yang terkena tol Cijago. Bermula dari dikeluarkannya hasil pemuktahiran data yang dirilis BPN, terhadap lahan milik warga yang terkena tol. Dari awal proses pembebasan lahan, pihak pelaksana pengadaan lahan telah menetapkan harga tanah warga. Bahkan, sebagian sudah ada yang dibayar. Tapi, anehnya setelah dilakukan pemuktahiran data, ternyata lahan milik warga yang belum dibayar dinyatakan masuk dalam peta bidang lahan milik PT ACP.

“Di situ makanya kami memastikan bahwa terbitnya hasil pemuktahiran data merupakan pemicu permasalahan tanah milik klien kami," ungkap Yacob T Saragih kepada Harian Radar Depok, Rabu (16/2).

Sementara, Suharlin Lilin Harlini salah satu pemilik tanah yang diklaim masuk dalam peta bidang PT ACP meyakini, adanya kong kalikong antara pegawai BPN dengan pihak PT ACP untuk merampas tanah milik warga. Tanah miliknya dan teman-teman tidak bermasalah. Dan dari awal dia tegaskan bahwa sebelum PT Wisma Mas pemilik asal lahan membuat peta bidang. Dia telah terlebih dahulu membeli tanah dari masyarakat, jadi bagaimana bisa PT ACP yang membeli kertas lelang memasukkan tanah miliknya. “Masa tanah kami masuk dalam peta bidang PT ACP, jika tidak ada kong kalikong dengan pegawai BPN," tegas Lilin.

Dia menambahkan, undangan dari BPN selaku pihak pengadaan lahan tol Cijago dalam agenda verifikasi/perbaikan atas bidang tanah. Cuma merupakan akal-akalan saja untuk mengulur-ngulur waktu dengan harapan para pemilik tanah menjadi capek. Perlu diketahui, sampai kapanpun dia dan kawan-kawan tidak akan pernah capek. Apalagi, berhenti memperjuangkan haknya. “Hari ini (Kemarin) katanya mau mengukur dua bidang lahan yang belum diukur. Padahal semua bidang lahan milik warga sudah beberapa kali diukur oleh BPN, terus kalau bukan akal akalan apa namanya," tegas Lilin berteriak.

Lilin juga mendesak, BPN untuk mengeluarkan hasil pengukuran yang telah beberapa kali dilakukan oleh BPN.

"Ngukur lagi ngukur lagi hasilnya tidak ada, mana coba tunjukkan kepada saya mana hasil ukur yang kemarin-kemarin, tidak ada kan?. Sekarang alasannya mau ngukur lagi," tegasnya.

Menimpali hal ini, perwakilan dari BPN Kota Depok, Yudi membantah, jika kehadiran BPN Depok melakukan pengukuran terhadap dua bidang tanah dari 9 bidang tanah milik empat orang warga. "Hari ini tidak ada pengukuran, tidak ada perbaikan atas bidang  tanah, rencananya kami hanya ingin melakukan validasi hasil pengukuran sebelumnya," kilah Yudi singkat.

Padahal dalam surat undangan yang ditujukan kepada pihak kuasa hukum warga dan PT ACP sangat jelas disebutkan bahwa agenda acara pertemuan dilokasi dalam kerangka verifikasi/perbaikan atas bidang tanah yang dipersengketakan.(van/rd)

Jurnalis : Ivanna Yustiani 

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X