Senin, 22 Desember 2025

Aplikasi Sitanduk Pengadilan Agama Depok Mudahkan Masyarakat Ubah Status

- Senin, 21 Februari 2022 | 20:28 WIB
SEPAKAT : Ketua PA Kota Depok, H. Habib Rasyidi Daulay bersama Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono, setelah melakukan nota kesepakatan pembuatan aplikasi Sitanduk.
SEPAKAT : Ketua PA Kota Depok, H. Habib Rasyidi Daulay bersama Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono, setelah melakukan nota kesepakatan pembuatan aplikasi Sitanduk.

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pengadilan Agama (PA) Kota Depok membuat inovasi di bidang pelayanan masyarakat, khususnya pemohon yang hendak mengurus pergantian status perkawinan mereka.


Ketua PA Kota Depok, H. Habib Rasyidi Daulay mengatakan, inovasi yang mereka buat berupa aplikasi sistem informasi akta cerai dan kependudukan (Sitanduk). Untuk meluncurkan aplikasi ini, pihaknya terlebih dahulu membuat nota kesepahaman dengan Pemerintah Kota Depok, karena berkaitan dengan data kependudukan.


Kami baru saja melakukan nota kesepahaman dengan Pemerintah Kota Depok, yaitu Wakil Walikota Depok Imam Budi Harotono, terkait peluncuran aplikasi Sitanduk ini nantinya,” kata H. Habib, usai melakukan penyerahan nota kesepahaman kepada Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono di Lapangan Balaikota Depok, Senin (21/2).


Dia mengungkapkan, nantinya dalam apalikasi Sitanduk ini, pihaknya akan bekerjasama dengan Disdukcapil Kota Depok, dalam melayani pengajuan pengecekan dan penggatian status hubungan antar pihak, khususnya dalam hal perceraian.


Sistim kami nantinya akan memudahkan masyarakat khususnya pihak yang berperkara untuk mengecek status mereka, hanya dengan mengakses aplikasi ini,” tuturnya.


Di lokasi yang sama, Humas PA Depok, H. Muhammad Rusli menjelaskan, inofasi ini menitik beratkan pada efisiensi waktu dan biaya pihak yang berperkara dalam melakukan pengecekan status kependudukan mereka setelah resmi bercerai.


Sebelumnya kami banyak menerima masukan dari pihak yang berperkara agar pengecekan status perceraian mereka, bisa dibuat berbarengan antara akta cerai dan perubahan status pada Kartu Keluarga dan KTP, makanya dengan aplikasi ini, Insya Allah semua prosesnya bisa satu pintu. Jadi masyarakat gak perluh bolak balik ke sini dan ke Disdukcapil untuk mengecek dan mengurus perubahan data,” bebernya.


Dia menambahkan, saat ini aplikasi sudah tersedia namun belum dapat diakses masyarakat. Hal ini lantaran masih ada sejumlah persiapan yang mereka lakukan agar nantinya Sitanduk bisa bekerja dengan maksimal.


Insya Allah akan dilaunching pada bulan Maret, antara pertengahan atau akhir. Untuk saat ini belum tersedia, nanti setelah dilaunching aplikasinya akan muncul di website kami. Kami tidak membuat aplikasi mobile, sehingga tidak tersedia di Playstore maupun Aplestore. Hanya di website kami,” pungkasnya. (rd/dra)


Jurnalis : Indra Abertnego Siregar


Editor : Junior Williandro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X