Senin, 22 Desember 2025

Dana Kelurahan 2023 Diawasi Ketat Oleh Irda

- Sabtu, 26 Februari 2022 | 07:27 WIB
TANDA TANGAN : Inspektur Daerah Kota Depok, Firmanuddin (tengah) mendampingi penandatanganan berita acara Renja PD Irda Depok tahun 2023 di Balai Kota Depok.FOTO:ISTIMEWA
TANDA TANGAN : Inspektur Daerah Kota Depok, Firmanuddin (tengah) mendampingi penandatanganan berita acara Renja PD Irda Depok tahun 2023 di Balai Kota Depok.FOTO:ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM – Dana Kelurahan menjadi salah satu fokus Inspektorat Daerah (Irda) Kota Depok dari tiga fokus mereka dalam Renja PD Kota Depok, tahun 2023.


Inspektur Irda Kota Depok, Firmanuddin mengatakan, di antara landasan Irda Depok dalam melakukan pengawasan, selain mandat dari stakeholders utama (Kemendagri, BPKP, KPK, BPK RI dan lainnya) juga current issue atau isu terkini. Dikatakannya, current issue merupakan pemetaan pihaknya dalam melihat kondisi yang terjadi di Kota Depok pada tahun berjalan dan juga tahun depan.


"Di 2023 yang menjadi salah satu fokus pengawasan kami adalah dana kelurahan. Sebab, sejak 2021 kelurahan mendapatkan dana yang cukup besar. Sedangkan, kita masih punya persoalan terkait kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) di kelurahan," katanya, Jumat (25/2).


Dia menjelaskan , kesiapan SDM yang ideal yaitu, jumlah pelaksana dan kapasitasnya harus sesuai dengan program yang dijalankan. Pelaksananya pun juga harus bersertifikasi. Pengawasan pada tujuh area intervensi KPK melalui Monitoring Centre for Prevention Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan atau MCP Korsupgah. Antara lain, perencanaan dan penganggaran, perizininan, pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen SDM, kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan manajemen aset daerah.


Terakhir, ujar Firmanuddin pengawasan pada manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan merit sistem. Sambungnya, atau dapat didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.


"Manajemen talenta, mutasi, promosi dan pemberian penghargaan harus menggunakan merit sistem. Yang juga merupakan amanat dari Undang-undang (UU), Peraturan Menteri Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," pungkasnya.(rd/dra)


Jurnalis : Indra A Siregar

Editor : Febrina

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X