RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kantor BPJS Kesehatan Kota Depok menyediakan satu unit mobil pelayanan di halaman Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kota Depok, Elisa Adam mengatakan, pengerahan satu unit mobil pelayanan ini dalam rangka mendukung Kantah ATR/BPN Kota Depok dalam melaksanakan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, yang menjadikan Kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengurus peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun atau biasa disebut akta jual beli (AJB) di Kantah ATR /BPN Depok.
"Kami membantu BPN dalam melakukan kebijakan persyaratan jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan," kata Elisa, Selasa (1/3).
Dia mengungkapkan, kehadiran mobil pelayanan ini akan mempermudah masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik di BPN, dengan adanya kebijakan jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.
"Mobil pelayanan ini hanya berfungsi untuk pendaftaran baru dan dikhususkan bagi masyarakat yang akan mengurus jual beli tajau di BPN," katanya.
Dia menambahkan, belum ada jadwal pasti kapan mobil pelayanan BPJS Kesehatan ini akan beroperasi di Kantah ATR/BPN Kota Depok, sebab hari ini pihaknya baru tahap pelaksanaan ujicoba.
"Hari ini baru uji coba," tutupnya. (rd/dra)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar
Editor : Pebri Mulya
https://youtu.be/6tRKDbz5tPI