Senin, 22 Desember 2025

Pakai Rotator, Mobil Daus Mini Dijaring Polisi

- Kamis, 10 Maret 2022 | 22:51 WIB
LANGGAR ATURAN : Mobil milik artis Daus Mini saat terjaring patroli oleh Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok karena melanggar aturan lalu lintas dengan menggunakan lampu rotator. Mobil tersebut terjaring di Flyover UI, Jalan Margonda Raya, Kamis dini hari (10/3). ARNET/RADAR DEPOK
LANGGAR ATURAN : Mobil milik artis Daus Mini saat terjaring patroli oleh Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok karena melanggar aturan lalu lintas dengan menggunakan lampu rotator. Mobil tersebut terjaring di Flyover UI, Jalan Margonda Raya, Kamis dini hari (10/3). ARNET/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Mobil milik komedian Ahmad Firdaus alias Daus Mini terjaring Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok, Kamis dini hari (10/3). Dia ditenggarai melanggar peraturan lalu lintas dengan menggunakan lampu rotator ketika melintas di Jalan Raya Margonda.


Anggota Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok, yang turut serta lakukan penindakan, Briptu Lungit menjelaskan, mobil tersebut terjaring tepat di kolong flyover UI Jalan Margonda sektar pukul 02.15 WIB, yang diketahui milik artis Daus Mini.


"Saat diberhentikan petugas yang bawa mobilnya adalah supirnya, Daus mini ada di dalamnya," jelasnya saat dikonfirmasi Radar Depok.


Selanjutnya, kata Lungit, dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, STNK mobil tersebut atas nama Ahmad Firdaus, nama tersebut adalah nama asli dari Daus Mini.


Setelah dimintai keterangan, diketahui supir baru bekerja kurang lebih satu pekan. Sehingga diduga belum mengetahui aturan pelarangan penggunaan lampu rotator.


Memang diketahui, lampu rotator bukan digunakan untuk pemilik kendaraan pribadi. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat 5 Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2. Pertama, Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Selanjutnya, kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.


Ketiga, Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan mobil patroli jalan tol pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.


Dibeberkan Lungit, mobil tersebut memancing polisi bertindak tegas karena sebelum diberhentikan, mobil tersebut menyalip petugas yang sedang patroli dengan menyalakan sirine dan rotator.


"Jadi saat menyalip petugas, secara tidak langsung meminta untuk diprioritaskan dengan membunyikan sirine," bebernya.


Awalnya kata Lungit, mobil tersebut dikira milik salah satu pejabat Tapi ketika diamati, ternyata plat nomornya berwarna hitam, sehingga dilakukan pengejaran.


Setelah dilakukan penjaringan pada mobil tersebut dan dimintai keterangan, akhirnya petugas membawa mobil tersebut beserta pemiliknya ke Polres Metro Depok untuk ditindak karena ada pelanggaran.


Kasatlantas Polres Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra mengaku, tidak ada laporan terkait kasus tersebut. “Nggak ada laporan ke saya,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X