RADARDEPOK.COM, DEPOK – Warga Kampung Bojong-Bojong Malaka, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, dikabarkan mendapat surat jawaban dari Pemerintah Pusat. Ini terkait tuntutan mereka, soal ganti rugi atas tanah mereka yang digunakan untuk pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Kuasa Hukum Warga Kampung Bojong-Bojong Malaka, Ranop Siregar mengatakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia telah memberi dukungan penuh agar hak Warga Kampung Bojong-Bojong Malaka selaku pemilik tanah hak milik adat, segera dibayar oleh pihak terkait. Dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Sudah ada surat dari Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN bernomor :BP.01.01/327-600/III/2022 tanggal 8 Maret 2022,” kata Ranap, Senin (14/3).
Dia mengungkapkan, dalam surat tersebut Menteri ATR/BPN RI, Sofyan Djalil memerintahkan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Barat untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait dan mengambil langkah-langkah penyelesaian atas permasalahan ganti rugi tersebut.
“Dukungan Menteri ATR/BPN RI ini merupakan respon atas laporan klien kami, Warga Kampung Bojong-Bojong Malaka, dengan bantuan kami bersurat kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo,” bebernya.
Dia menjelaskan, pada 24 Januari 2022, pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Presiden Joko Widodo tentang adanya permasalahan terkait ganti rugi proyek pembangunan Kampus UIII, di mana warga Kampung Bojong-Bojong Malaka selaku pemilik tanah hak milik adat yang digunakan untuk membangun Proyek Strategis Nasional (PSN) Kampus UIII belum dipenuhi haknya.
“Alhamdulillah Pemerintah merespon surat kami dengan baik. Semoga dengan adanya pembayaran ganti rugi kepada warga Kampung Bojong-Bojong Malaka permasalahan tanah yang digunakan kampus UIII bisa selesai secara optimal” terangnya.
Sementara itu, Humas Kantah ATR/BPN Kota Depok, Yudhi Sugandi, mengaku belum tahu ihwal surat yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN kepada Kakanwil BPN Jawa Barat, tentang pembayaran ganti rugi lahan milik warga Bojong-Bojong Malaka.
“Nanti kami cek dulu, karena kami belum mendapatkan surat seperti yang dimaksud kuasa hukum warga Kampung Bojong – Bojoong Malaka,” tutupnya. (rd/dra)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar
Editor : Junior Williandro