RADARDEPOK.COM, DEPOK – AS alias Adam (32) dan RCP alias Monel (25) cuma bisa tertunduk lesu saat digiring masuk sel Polsek Bojonggede, Kamis (17/3) siang. Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, keduanya resmi menyandang status sebagai tersangka kasus narkotika.
Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Bojonggede, di sekitar Perumahan Kirana Residence, RT3/1, Desa Waru, Kecamatan Parung, Senin (14/3) sekira pukul 21:01 WIB.
Kasubag Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi mengatakan, dari tangan pelaku disita barang bukti dua plastik klip besar yang berisikan sabu dengan berat brutto masing-masing 5,19 gram dengan berat keseluruhan 10,38 gram.
“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi bila lokasi tersebut acapkali menjadi lokasi transaksi narkoba,” ungkapnya kepada Radar Depok.
Ia mengatakan, barang bukti yang diperoleh, dibeli pelaku di daerah Bogor. Mereka mendapat untung Rp300 ribu untuk setiap penjualan paket 5 gram. “Setiap paket kecil dijual seharga Rp150 ribu,” beber dia.
Lebih lanjut, mantan Kapolsek Sukmajaya ini menambahkan, sasaran penjualan pelaku kepada komunitas. Sering kali kepada remaja.
“Pelaku tersebukti melanggar pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjata diatas lima tahun,” tandasnya. (rd/jun)