RADARDEPOK.COM, MAMPANG - Mengenai adanya bangunan atau kios liar di sepanjang Jalan Damai atau pinggir Lapangan Godam, jajaran Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoranmas mengambil tindakan tegas dengan memanggil pengelola bangunan liar tersebut.
"Alhamdulilah, Saya atau kami dari pihak Kelurahan Mampang sudah melakukan pemanggilan terhadap pengelola," kata Lurah Mampang, Darmawansyah kepada Radar Depok, Jumat (18/03).
Tidak hanya satu, Darmawan menerangkan, setidaknya ada lima bangunan liar yang berdiri di sana. Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, tidak boleh ada bangunan liar yang berdiri di sepanjang Garis Sepadan Jalan (GSJ).
"Ada lima bangunan kios. Sebelumnya, kita panggil dan kita minta agar dilakukan pembongkaran," ujarnya.
Setelah itu, dia menjelaskan, jajaran tiga pilar Kelurahan Mampang langsung turun ke lokasi dan melakukan pembongkaran bangunan liar tersebut.
"Dilakukan pembongkaran pada hari ini, saya di temani Kasiepem Trantib dan Babinsa. Bimaspol nya sedang sakit," tutur Darmawan.
Untuk itu, dia meminta, kepada masyarakat setempat agar tidak memanfaatkan fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasos-fasum) secara sembarangan.
"Nah, yang kios yang sudah terbangun ini memang bukan dibangun oleh Pemda. Tetapi, hanya dibangun oleh perorangan," tandas Darmawan. (ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Editor : Ricky Juliansyah