Senin, 22 Desember 2025

Proposal Tak Digubris, Warga Ancam Akan Patok Akses Jalan

- Selasa, 29 Maret 2022 | 13:16 WIB
AKSES TERANCAM : Warga Jalam Rait, Kelurahan Tanah Baru saat melalukan demo untuk menolak pembuatan JPO yang menjadi pengganti akses jalan warga setempat, di lokasi pembangunan Tol Cijago. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
AKSES TERANCAM : Warga Jalam Rait, Kelurahan Tanah Baru saat melalukan demo untuk menolak pembuatan JPO yang menjadi pengganti akses jalan warga setempat, di lokasi pembangunan Tol Cijago. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Nasib akses warga Jalan Rait, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji masih gantung sampai saat ini. Warga setempat pun mengancam akan melakukan pematokan di lokasi agar mendapat akses jalan.

Warga RT 05/10 yang terdampak, Rusmansyah mengatakan, saat ini pembangunan jalan tol akan masuk tahap pengecoran, sehingga khawatir warga tidak ada kesempatan lagi untuk memperjuangkan haknya.

"Kami sudah mengajukan permohonan dengan proposal ke pihak terkait, tapi belum ada respon. Sedangkan sedikit lagi lokasi jalan akan dicor," terangnya kepada Radar Depok, Selasa (29/03).

Ia menjelasakan, proposal permohonan dari warga untuk tetap mendapatkan akses yang sewajarnya sudah dilakukan tiga minggu yang lalu.

Penyerahan proposal dilakukan saat ada pertemuan di Kelurahan Tanah Baru yang meliputi RW 7, 8, 9, dan 10 di Raker Musrembang Kota.

"Nah di serahkan proposalnya itu pas ada raker musrembang kota kalau tidak salah. Dari kelurahan ke kecamatan dan dibawa ke Bappeda," beber Rusmamsyah.

Warga setempat memastikan, bila tidak ada respon dari ajuan proposal tersebut, dalam waktu dekat akan mematok lokasi. Hal ini agar mendapat perhatian serius dari pemerintah kota maupun pusat.

Dilokasi lain, Humas PT Translingkar Kita Jaya (TKJ) Cijago, Bowo membenarkan, warga sudah mengajukan permohonan, tapi yang bertugas menyampaikan ke pemerintah pusat adalah pemerintah daerah atau kota.

Sebab pihaknya yang bertugas di lapangan hanya menjalankan site plan atau desain yang sudah final untuk tetap dijalankan.

"Kebijakan jalan setau saya kebijakan pemerintah setempat bang, Kalo kontraktor kan hanya mengerjakan sesuai dengan site plan yang telah di tentukan," katanya saat dikonfirmasi.

Lanjut Bowo, kalau permohonan warga disetujui pemerintah pusat, tentu akan dilaksanakan, yang pastinya merubah site plan yang ada.

Dirinya juga tidak mengetahui, apa permohonan warga tersebut telah disampaikan pemerintah setempat kepada pemerintah pusat. Sebab ini bukan menjadi ranahnya.

"Kembali kepada pemerintah daerah untuk mengajukan ke pusat, karena sebelumnya sudah ada sosialisasi makanya jadi site plan yang final," terang Bowo.

Menurutnya wajar apabila ada warga yang ajukan permohonan, tapi tentunya akan ada perubahan site plan yang nantinya langsung di buat ulang pemerintah pusat. Itu pun bila disetujui permohonannya. Diketahui sendiri, pembangunan jalan tol ini sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). (rd/arn)

 

Jurnalis : Arnet Kelmanutu

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=yA0Tw9pFhH0

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X