Senin, 22 Desember 2025

21 WNA di Kota Depok Dideportasi

- Selasa, 29 Maret 2022 | 14:19 WIB
DEPORTASI WNA : Petugas Imigrasi sedang mengantar WNA yang dideportasi dari Kota Depok.
DEPORTASI WNA : Petugas Imigrasi sedang mengantar WNA yang dideportasi dari Kota Depok.

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Depok terus menertibkan warga negara Asing (WNA) di Kota Depok.

"Kami selalu melakukan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di Depok. Pengawasan bersama tim pengawas orang asing (Timpora) Kota Depok," kata Kepala Kanim (Kakanim) Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman, Selasa (29/03).

Dia mengungkapkan, hasil dari pengawasan WNA di Depok selama Januari - Februari 2022, pihaknya sudah menindak 21 WNA yang melakukan pelanggaran.

"Ada 21 WNA yang kita amankan, beberapa diantaranya melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, beberapa lagi melakukan pelanggaran berupa overstay," tururnya.

Dia menjelaskan, ke-21 WNA yang ditertibkan tersebut diberikan sanksi tegas berupa hukuman deportasi atau pemulangan WNA ke negara asalnya.

"21 WNA yang kami tertibkan ini langsung kami deportasi," bebernya. (rd/dra) 

 

Jurnalis : Indra Abertnego Siregar

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=yA0Tw9pFhH0

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X