RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Depok terus menertibkan warga negara Asing (WNA) di Kota Depok.
"Kami selalu melakukan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di Depok. Pengawasan bersama tim pengawas orang asing (Timpora) Kota Depok," kata Kepala Kanim (Kakanim) Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman, Selasa (29/03).
Dia mengungkapkan, hasil dari pengawasan WNA di Depok selama Januari - Februari 2022, pihaknya sudah menindak 21 WNA yang melakukan pelanggaran.
"Ada 21 WNA yang kita amankan, beberapa diantaranya melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, beberapa lagi melakukan pelanggaran berupa overstay," tururnya.
Dia menjelaskan, ke-21 WNA yang ditertibkan tersebut diberikan sanksi tegas berupa hukuman deportasi atau pemulangan WNA ke negara asalnya.
"21 WNA yang kami tertibkan ini langsung kami deportasi," bebernya. (rd/dra)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=yA0Tw9pFhH0