Minggu, 21 Desember 2025

BPJS Kesehatan Depok Jalankan Inpres 01 Tahun 2022, Siap Sinergi dan Kolaborasi

- Rabu, 30 Maret 2022 | 08:26 WIB
KOLABORASI : Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta (P4) Yeppi Bandarini, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Depok Elisa Adam dan Kepala Bidang KPP, selepas berikan penjelasan, Selasa (29/3). ISTIMEWA
KOLABORASI : Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta (P4) Yeppi Bandarini, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Depok Elisa Adam dan Kepala Bidang KPP, selepas berikan penjelasan, Selasa (29/3). ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM – Pemerintah terus berupaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan program JKN-KIS kepada masyarakat. Optimalisasi Program JKN-KIS pun digalakkan dengan mengambil berbagai langkah strategis. Salah satunya, dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor (Inpres) 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan kepada kementrian atau lembaga pemerintah, untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi  Program JKN-KIS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Elisa Adam mengungkapkan, terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022  merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat. Dalam instruksi presiden tersebut setiap kementrian atau lembaga pemerintah diminta mensyaratkan bukti kepesertaan aktif Program JKN-KIS dalam pengurusan pelayanan publik. Persyaratan tersebut merupakan upaya untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan, bagi masyarakat terutama yang sedang melakukan pengurusan pelayanan publik.

Menurutnya, Instruksi presiden ini memberikan gambaran dalam optimalisasi Program JKN-KIS, terdapat banyak pihak yang terkait. Jadi bukan hanya BPJS Kesehatan, namun ada banyak pemangku kepentingan yang memiliki  tupoksinya masing-masing. Untuk itu, kolaborasi yang baik perlu terus dilakukan demi mengoptimalkan langkah dalam mewujudkan Program JKN-KIS yang lebih baik. “Kebersamaan yang diwujudkan dalam bentuk sinergi yang baik merupakan kunci utama dalam menyukseskan Program JKN-KIS,” ujar Elisa kepada Harian Radar Depok, Senin (29/3).

Lebih lanjut, Elisa mengungkapkan, hingga saat ini di wilayah Kota Depok sudah terdapat 1.690.438 (Satu juta enam ratus Sembilan puluh ribu empat ratus tiga puluh delapan) atau sekitar 89% (delapan puluh sembilan persen) penduduk yang terlindungi dalam Program JKN-KIS. Meski demikian, pihaknya terus berupaya untuk mewujudkan Universal Health Coverage. Selanjutnya, untuk memberikan layanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS di wilayah Kota Depok, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 142 (Seratu empat puluh dua) fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 49 (Empat puluh sembilan) fasilitas kesehatan.

Pihaknya juga terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS, secara kontinu. Seperti menghadirkan kanal-kanal layanan digital (Mobile JKN, CHIKA, PANDAWA hingga  media sosial resmi BPJS Kesehatan), simplifikasi dan kemudahan proses pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran, dan pelayanan informasi serta pengaduan. Kemudian simplifikasi proses layanan di fasilitas kesehatan (penerapan sistem antrean online, pemanfaatan NIK pun dilakukan saat proses layanan di fasilitas Kesehatan sebagai identitas pst JKN-KIS. Untuk proses administrasi peserta, simplifikasi layanan hemodialisa dan thalassemia mayor).

Elisa berharap dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 dapat menguatkan sinergi BPJS Kesehatan dengan para pemangku kepentingan  termasuk fasilitas kesehatan dan peserta. Sehingga upaya optimalisasi penyelenggaraan Program JKN-KIS dan Universal Health Coverage dapat segera tercapai. Jadi seluruh penduduk dapat dengan mudah memperoleh layanan kesehatan yang baik tanpa adanya kendala.

BPJS Kesehatan juga memanjakan pelayanan via digital satu pintu dengan mengakses http://linktr.ee/BPJSKesehatanDepok. dalam link tersebut beragam layanan.(rd)

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X