Senin, 22 Desember 2025

PN Depok Tangani Gugatan Rp54,5 Miliar

- Kamis, 31 Maret 2022 | 22:19 WIB
SIDANG GUGATAN : Suasana sidang gugatan sengketa tanah di Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji. INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
SIDANG GUGATAN : Suasana sidang gugatan sengketa tanah di Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji. INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pengadilan Negeri (PN) Depok melakukan persidangan perdata terkait sengketa jual beli tanah senilai Rp54,5 miliar, Kamis (31/3).


Sidang perdata tersebut dipimpin Ahmad Adib selaku Hakim Ketua, dan Panitera Brian Oktavia. Sidang ini juga dihadiri pihak penggugat dan tergugat.


Kuasa Hukum Penggugat Farida Felix mengatakan kasus sengketa tanah ini terjadi beberapa tahun lalu, berawal dari transaksi jual beli tanah seluas 3.053 meter milik pengguggat di Kelurahan Kemirimuka, Kecamtan Beji dengan penggugat yang belum sepenuhnya terbayarkan, akan tetapi tergugat sudah menjual tanah tersebut.


Tergugat baru membayar uang pembelian tanah Rp 15 Milyar pada tahun 2016, sedangkan sisahya Rp 22,7 Milyar belum dibayarkan hingga kini,” kata Farida, Kamis (31/3).


Dia menjelaskan, tergugat dalam sidang ini adalah pembeli atas nama PT MM, PT GOBM, dan seorang individu berinisial MU. Ketiganya berstatus sebagai tergugat I, II, III.


Gugatan juga kami layangkan pada seorang notaris RS, DP, dan NYJ, mereka sebagai tergugat IV, V, dan VI,” ucapnya.


Tidak cukup sampai di situ, ucap Farida, Kantor Pertanahan Kota Depok juga ikut diseret dalam kasus sengketa ini. “Kantor Pertanahan Kota Depok menjadi tergugat VII,” bebernya.


Dia menerangkan, penggugat merasa dicurang tergugat lantaran pembayaran tanahnya belum dilunasi akan tetapi ada transaksi akta jual beli (AJB) dan balik nama sertifikat yang timbul di atas tanah miliknya tersebut.


Makanya notaris dan Kantor Pertanahan Kota Depok turut jadi terguguat dalam kasus ini,” jelasnya.


Dia mengaku, parat tergugat sempat mencoba membayar sisah kekuarangan pembayaran tanah denga dua Bilyet Giro seniali Rp9 miliar dan Rp11,4 miliar, namun saat dicairkan penggugat, Bilyet Giro tersebut tidak dapat dicairkan.


"Maka AJB dan balik nama sertifikat harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," tegas Farida Felix.


Mengenai besaran kerugian materiil, kuasa hukum pelapor tersebut mengemukakan besarannya senilai Rp54,5 miliar.


Nilai tersebut dari besaran uang yang belum dibayar tergugat senilai Rp22,7 Miliar dan denda Rp31,8 miliar. “Denda nilainya 2 persen tiap bulan dari pokok yang belum dibayar selama 70 bulan terhitung Mei 2016-Maret 2022,” tukasnya.


Sementara itu kuasa hukum tergugat Yayat Supriatna menyatakan masih akan melakukan pendalaman terkait gugatan pada kliennya. "Masih kita dalami, nantilah ya," jawab Supriatna. (rd/dra)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X