RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kajari Depok, Mia Banulita, meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) yang berlokasi di Gedung Dibaleka Depok, Selasa (5/4).
Di Rumah RJ ini, seluruh jaksa di Kejari Depok akan menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan hukum serta keadilan hukum yang membawa manfaat dan kepastian hukum untuk semua pihak.
Mia mengatakan salah satu alasan rumah RJ berdiri adalah untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat. Namun pelaksanaan mekanismenya akan dilakukan secara selektif dan tidak semua perkara dapat dilakukan melalui restorative justice.
"Tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan RJ, hanya tindak pidana ringan. Untuk pidana berat tentunya akan menempuh jalur hukum lewat peradilan, " katanya, Selasa (5/4).
Selain itu, Kajari Depok juga mengapresiasi Walikota Depok Mohammad Idris karena telah mendukung secara penuh terbentuknya rumah RJ ini, terutama terkait dengan tempat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Depok untuk Kejari Depok dapat meresmikan Rumah RJ.
"Kebetulan dalam peresmian rumah RK ini, kami juga melakukan implementasi RJ atas perkara tindak penganiayaan terhadap saudara ipar," ucapnya.
Dia menuturkan, dalam RJ ini terdakwa pelaku dugaan tindak penganiayaan terhadap iparnya dibebaskan dari hukuman setelah kedua belah pihak berdamai dan setuju untuk melakukan RJ.
“Kita semua jaksa dalam melakukan penegakan hukum harus menggunakan hati nurani, kita melihat bukan dari persyaratan formal dan materiil, kita lihat juga apakah ini manfaat bagi tersangka, korban dan masyarakat. Itu kita baca, teliti dan renungkan lagi, seperti pada hari ini kita melihat ada mudaratnya apabila kita lanjutkan karena akan mengganggu harmonisasi sesama keluarga. Selain itu, kami menghaturkan terimakasih atas supportnya dari Pemkot Depok atas tempat yang telah disiapkan kepada kami,” ujar Mia.
Di tempat yang sama, Walikota Depok, Mohammad Idris menyambut baik pembuatan rumah RJ. Idris berharap kehadiran RJ ini bisa membantu penyelesaian sebuah masalah hukum di masyarakat khususnya Kota Depok. Selain itu, Idris juga mengapresiasi program Jaksa Agung RI yang mengedepankan pendekatan nurani sebagai penyelesaian permasalahan atau perkara.
“Ini menjadi sebuh bukti bahwa jaksa juga manusia, bahwa kita bekerja dalam kasus tidak hanya dalam sebuah jalur hukum yang harus kita taati di negara kita, tetapi juga dengan pendekatan nurani. Kami sambut dan apresiasi yang setinggi-tingginya, untuk itu kami buktikan dengan memfasilitasi rumah RJ ini sebagai bentuk kepedulian kami khususnya masyarakat depok, termasuk pelayanan dan konsultasi dengan Kejari Depok di sini,” bebernya.
Setelah seremoni peresmian rumah RJ, Kajari Depok didampingi Walikota Depok juga menyerahkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan RJ atas nama Agus Supriyatna pelaku penganiayaan saudara ipar. Walikota Depok juga secara simbolis menyematkan baju koko dan peci serta memberikan nasihat kepada Agus.
“Mulai sekarang, kami kembalikan Agus berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah kami hentikan berdasarkan keadilan restoratif. Jangan diulangi lagi Agus dan semakin lebih baik,” tutur Kajari Depok bersamaan dengan Walikota Depok.
Perlu diketahui, Kejaksaan Agung membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia, sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Restorative Justice hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun.
Kejaksaan Negeri Depok sendiri telah menyelesaikan dua kasus perkara melalui restorative justive. Yang pertama adalah kasus pencurian kucing yang berakhir damai karena pihak korban telah memaafkan tersangka. Kedua adalah kasus penganiayaan terhadap sesama saudara ipar, yang telah diselesaikan secara RJ karena pihak korban dan tersangka adalah saudara ipar sehingga untuk menjaga harmonisasi sesama keluarga. (rd/dra)