Senin, 22 Desember 2025

Asusila di Beji Siap Sidang

- Senin, 11 April 2022 | 22:56 WIB
DIPERIKSA : Tersangka kasus pencabulan MMS sedang mengikuti pemeriksaan Tahap Dua di Kejari Depok.
DIPERIKSA : Tersangka kasus pencabulan MMS sedang mengikuti pemeriksaan Tahap Dua di Kejari Depok.

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Kasus dugaan asusila yang dilakukan seorang pembimbing spiritual, MMS (69), di Kampung Stangkle, Kecamatan Beji, memasuki babak baru.


Setelah ditahan dan diperiksa di Mapolrestro Depok beberapa waktu lalu, kini kasus tersebut sudah diambil alih Kejari Depok, untuk dilakukan persidangan di PN Depok.


Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, MMS segera dihadapkan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jaksa sudah melakukan pemeriksaan tahap dua di ruang tahap dua Kejari Depok kepada MMS. “Tahap dua itu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestro Depok ke Kejari Depok,” katanya, Senin (11/4).


Dia mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tersangka MMS diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat I KUHP dari Penyidik Polres Metro Depok.


Untuk Jaksa Penuntut Umumnya (JPU) Kajari Depok, Mia Banualita turun langsung menjadi penuntut umumnya bersama tiga jaksa terbaiknya di Kejari Depok yakni Arief Syafrianto yang menjabat Kasipidum, Alfa Dera Jaksa pada Seksi Intelijen dan Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum Putri Dwi Rismarini,” bebernya.


Dia menjelaskan, berkas perkara sebelumnya telah dilakukan penyidikan oleh penyidik Polrestro Depok dan telah dilakukan penelitian dan koordinasi untuk kelengkapan formil dan materil kemarin pada Jumat (8/4) telah dinyatakan lengkap oleh JPU.


Penyidik Kejari sudah menerima berkas perkara dan telah lengkap (P21),” bebernya.


Menurut Andi, kasus pencabulan ini menggugah hati dan pikiran Kajari Depok hingga dia mau turun langsung untuk memberikan tuntutan yang maskimal, atas tindakan keji dan tercela yang diduga dilakukan MMS.


Perkara ini menjadi atensi serius dari ibu Kajari Depok sehingga ibu Kajari turun langsung bersama dengan tiga Jaksa berpengalaman yang terbaik,” terangnya


Dia menambahkan, selain berfokus terkait dengan penuntutan, untuk dapat memberikan hukuman terkait perbuatan yang dilakukan tersangka. Kajari Depok juga meminta kepada jajarannya untuk berkoordinasi dengan Instansi terkait, baik pusat maupun daerah guna perhatian terhadap terhadap para korban untuk pemulihan para korban.


Sama-sama kita ketahui korbannya bukan cuma satu tapi sampai dengan 10. Ini menjadi perhatian kita bersama bagaimana terkait dengan pemulihan korban,” imbuhnya.


Berdasarkan berkas perkara, modus operandi MMS adalah dengan melakukan permintaan atau perintah diluar tugas-tugas seorang pembimbing spiritual, seperti berkata membersihkan tempat tidur, membersihkan rumah dan lainnya.


Kemudian tersangka menjadikan kesempatan tersebut untuk melakukan perbuatan bejatnya terhadap para korban. Selanjutnya tersangka juga memampaat kontak korban yang ada di grup WhatsApp untuk memantau,” pungkasnya. (rd/dra)


Jurnalis : Indra Abertnego Siregar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X