RADARDEPOK.COM, DEPOK - 16 orang yang diduga melakukan praktek prostitusi di kawasan Pasar Kambing, Kota Depok akan diproses ke meja hijau usai digaruk Satpol PP, Sabtu (16/04).
Pernyataan tersebut disampai secara resmi Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny.
"Kami pastikan akan diproses hingga pengadilan, dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," tegasnya.
Dari total 16 orang yang diamankan petugas, empat orang adalah pria dan 12 orang perempuan. Namun dipastikan tidak ada anak di bawah umur.
Ada empat titik lokasi yang terus dipantau Satpol PP yang diduga kuat digunakan sebagai praktek 'esek-esek', jumlah tersebut di luar apartemen.(rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=hRMdHk_RX0M