Senin, 22 Desember 2025

Dua Pelaku Prostitusi di Depok Tunggu Giliran Sidang

- Senin, 18 April 2022 | 22:24 WIB
PERSIDANGAN : Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny saat menjadi saksi dalam peradilan Tipiring kepada empat pelaku prostitusi. INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
PERSIDANGAN : Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny saat menjadi saksi dalam peradilan Tipiring kepada empat pelaku prostitusi. INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemerintah Kota Depok menunjukkan keseriusannya dalam menekan kasus penyakit masyarakat (Pekat), salah satunya adalah prostitusi yang biasa beroperasi di apartemen-apartemen di Depok.


Bukti keseriusannya adalah dengan diseretnya empat pelaku prostitusi online di Apartemen Loutus, Cilodong, oleh Satpol PP Kota Depok ke meja hijau.


Empat pelaku prostitusi tersebut dihadapkan pada persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Depok.


Sebelumnya mereka terjaring razia kami karena telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum,” kata Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Senin (18/4).


Lienda mengungkapkan, pelanggar yang menjalani sidang tipiring itu merupakan hasil razia di Apartemen Lotus pada 31 Maret 2022. “Ada enam tersangka yang kami tangkap, empat disidangkan dan dua diajukan pada sidang berikutnya,” tuturnya.


Dia menuturkan, berdasarkan hasil sidang Tipiring yang dilakukan, tersangka dikenakan sanksi pidana denda. Sanksi tersebut diberikan sesuai peraturan yang berlaku.


Lienda pun berharap, dengan sanksi yang diberikan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pekerja seks komersial (PSK) untuk tidak melakukan perbuatan prostitusi.


Juga tidak menawarkan atau menyediakan diri sendiri untuk melakukan perbuatan prostitusi. Serta menyediakan atau mengusahakan tempat asusila,” tutupnya. (rd/dra)


Jurnalis : Indra Abertnego Siregar


Editor : Junior Williandro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X