Minggu, 21 Desember 2025

Rakor BPJS Ketenagakerjaan Depok dengan Kejari, Pulihkan Keuangan Negara Rp3,2M

- Rabu, 20 April 2022 | 09:50 WIB
SINERGI: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok melakukan sinergitas bersama JPN Kejaksaan Negeri Depok, dalam mengatasi permasalahan tunggakan kewajiban iuran badan usaha kepada BPJS Ketanagakerjaan. FOTO: ISTIMEWA
SINERGI: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok melakukan sinergitas bersama JPN Kejaksaan Negeri Depok, dalam mengatasi permasalahan tunggakan kewajiban iuran badan usaha kepada BPJS Ketanagakerjaan. FOTO: ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Mia Banulita bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Depok menghadiri rapat koordinasi, terkait pelaksanaan bantuan hukum non litigasi yang ditandai dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok kepada Kejaksaan Negeri Depok.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok melakukan sinergitas bersama JPN Kejaksaan Negeri Depok, dalam mengatasi permasalahan tunggakan kewajiban iuran badan usaha kepada BPJS Ketanagakerjaan.

“Total ada 26 Badan Usaha menunggak iuran yang telah berhasil ditertibkan, sehingga berhasil memulihkan keuangan negara dari Januari 2021 sampai Januari 2022, yaitu sebesar Rp3,2 miliar,” ungkap Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Rizal Dariakusumah.

Rizal juga menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Depok, atas kerjasama dan sinergi yang baik dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Sehingga bisa meningkatkan kepatuhan terhadap Badan Usaha sebagai salah satu upaya dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja,” pungkasnya. (gun/**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X