RADARDEPOK.COM – Imbah kecelakaan tersebut akhirnya PT KAI menutup permanen perlitasan rel Rawageni, Kelurahan Ratujaya, Cipayung Kota Depok, Rabu (20/4). Penutupan permanen pun dapat reaksi keras dari pemuda setempat. Mereka meminta jalan tersebut tak ditutup permanen.
Tokoh muda Kampung Rawageni, Ricky Irnanda mengatakan, pihaknya langsung mendatangi lokasi yang telah dilakukan pemagaran oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). "Saya mendatangi langsung lokasi untuk mendapatkan kebenaran dan kepastian atas penutupan tersebut," kata dia kepada Radar Depok, Rabu (20/4).
Usai melakukan pertemuan, ungkap dia, PT KAI tidak akan menutup akses jalan tersebut untuk selamanya. Karena, penutupan itu hanya sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi kecelakaan kembali. "Kita sebagai anak muda disini merasa kaget, jadi kami datang untuk memastikan dan ternyata. Jalan ini hanya ditutup sementara sebagai antisipasi tidak terjadinya kecelakaan," sebut Ricky.
Berdasarkan penjelasan perwakilan PT KAI, beber Ricky, pintu perlintasan itu belum memiliki izin atau belum terdaftar secara resmi. "Meski secara spesikfikasi jalur ini memenuhi kriteria, tetapi berdasarkan peraturan kementerian tidak karena, harus berjarak minimal 2 Kilometer," tuturnya.
Kendati demikian, terang dia, dalam waktu dekat ini akan ada pertemuan antara warga dan PT KAI untuk membicarakan lebih lanjut mengenai permasalahan tersebut. "Jadi, nanti akan kita cari jalan tengahnya, tadi sudah kami sudah bertemu dengan perwakilan dari KAI dan mereka menunggu kesepakatan dari warga setempat," sebut Ricky.
Diketahui, KAI Commuter bekerja sama dengan KAI DAOP1, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Kota Depok. Menindaklanjuti atas kejadian KRL KA 1077 (relasi Bogor - Jakarta Kota) yang tertemper mobil di perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam-Depok.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menyebut, petugas gabungan langsung menutup perlintasan sebidang tersebut secara permanen. Penutupan perlintasan yang berada di jalan Rawa Geni, Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok ini bertujuan untuk menjaga keselamatan perjalanan Kereta dan mencegah hal yang serupa agar tidak terulang kembali.
Penutupan perlintasan tersebut juga selaras dengan Pasal 94 Ayat (1) Undang-undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, “Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup”. Penutupan perlintasan ini tentunya juga sudah berkoordinasi antara KAI dengan Direktorat Keselamatan DJKA, serta Dinas Perhubungan Kota Depok.
Akibat kejadian tersebut, KAI Commuter melakukan rekayasa pola operasi sebanyak 24 jadwal perjalanan KRL yang berdampak kepada kelambatan 376 jadwal perjalanan KRL dengan andil kelambatan tertinggi 75 menit dan rata-rata kelambatan sampai 58Menit. Kejadian tersebut juga menyebabkan terhambatnya aktivitas hampir 89 ribu lebih pengguna KRL karena kejadian terjadi pada jam sibuk.
“Kami memohon maaf kepada pengguna jasa selama proses evakuasi kami harus memastikan Prasarana & Sarana harus aman untuk kembali dioperasikan. Saat ini KRL yang tertemper (KRL KA 1077) sedang dilakukan perawatan di dipo agar kembali dapat dioperasikan,” bebernya kepada Harian Radar Depok.
KAI Commuter akan terus mendukung penuh seluruh program dari seluruh stakeholders terkait penutupan perlintasan, sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan perjalanan kereta dan pengendara jalan raya. Untuk menjamin keselamatan dan tindak lanjut atas kejadian tersebut, KAI Commuter & KAI Daop 1 akan bekerjasama dengan Pihak yang berwajib. Ini untuk meneruskan kejadian ini ke Jalur hukum untuk ditindaklanjut karena Ini Untuk Keselamatan Masyarakat dan Pengguna Jasa Commuterline.
“Kami mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik selama proses evakuasi kepada pengguna Jasa, Petugas KAI, DJKA, Dishub Depok, Kepolisian dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok yang telah melakukan proses evakuasi tersebut. Kami meminta kepada seluruh masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan agar kita tidak membahayakan diri sendiri dan oranglain,” tandasnya. (ger/rd)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Editor : Fahmi Akbar