Senin, 22 Desember 2025

Sidang Perdana Pembimbing Agama di Depok : Terdakwa Punya Penyimpangan Seksual

- Selasa, 26 April 2022 | 22:17 WIB
SAMPAIKAN DAKWAAN : Suasana depan ruang sidang kasus asusila oknum guru agama, di PN Depok, Selasa (26/4). INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
SAMPAIKAN DAKWAAN : Suasana depan ruang sidang kasus asusila oknum guru agama, di PN Depok, Selasa (26/4). INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Mia Banunita, turun langsung menangani perkara dugaan kasus pencabulan yang dilakukan MMS, seorang oknum guru agama, di Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Selasa (26/4).


Tidak tanggung-tanggung, Mia mengajak serta tiga jaksa terbaiknya untuk mendampinginya sebagai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perdana tersebut.


Mia mengatakan, pihaknya mendakwa terdakwa MMS (69) dengan Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (4) juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 2002, Juncto Pasala 65 Ayat (1) KUHP.


Hari ini persidangan perdana untuk terdakwa MMS. Sidang ini dilakukan secara virtual,” kata Mia.


Dia mengungkapkan, sidang berikutnya akan dilakukan minggu depan. Pada kesempatan sidang berikutnya pihaknya berencana untuk menghadirkan terdakwa secara langsung ke ruang sidang, sebab agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi sehingga terdakwa harus hadir untuk menghindari gangguan teknis.


Kita berencana untuk menghadirkan terdakwa secara langsung dalam agenda sidang berikutnya,” ucapnaya


Lebih lanjut, Mia merasa terpanggil untuk turun langsung dalam memperjuangkan keadilan bagi korban pencabulan yang dilakukan MMS.


"Ini perkara yang menarik perhatian publik. Saya juga secara pribadi terpanggil disini apalagi korbannya anak jumlahnya 10 orang. Pasti kejadian kni menimbulkan trauma yang sangat besar untuk anak tersebut, sehingga saya punya tanggungjawab moral untuk mrnangani perkara ini dengan serius bersama tim saya," tuturnya.


Di lokasi yang sama, Penasehat Hukum terdakwa MMS, Barbie Kumalasari menuturkan, dia dan tim melakukan pendampinpang kepada terdakwa karena merasa terpanggil.


"Saya juga merasa terpanggil ya karena memang ini ancaman hukumannya di atas lima tahun," tutur Barbie.


Menurut Barbie, kliennya tega melakukan aksi bejatnya tersebut kepada anak-anak dikarenakan memiliki penyakit penyimpangan seksual. "Jadi mungkin MMS akan diperiksa ke psikiater untuk mencari tahu dia ini pedofil atau tidaknya," tutupnya. (rd/dra)


Jurnalis : Indra Abertnego Siregar


Editor : Junior Williandro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X