Senin, 22 Desember 2025

Dishub Kota Depok Songsong Akreditasi A KIR

- Senin, 16 Mei 2022 | 22:32 WIB
UJI KIR : Petugas Dishub Kota Depok sedang melakukan pengecekan KIR salah satu kendaraan. ist
UJI KIR : Petugas Dishub Kota Depok sedang melakukan pengecekan KIR salah satu kendaraan. ist

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok terus meningkatkan nilai akreditassi pelayanan uji KIR dengan melakukan sejumlah langkah dan terobosan pelayanan. Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Depok Hadian Suryana mengatakan, saat ini akreditasi uji KIR Dishub Kota Depok masih mendapat nilai B, maka itu pihaknya akan berupaya dalam waktu dekat akan memperoleh nilai A.


Peningkatan akreditasi terus kami upayakan, misalnya dengan menghadirkan sarana tempat tunggu yang nyaman, penyediaan parkiran yang memadai dan sumber daya manusia (SDM) penguji yang mumpuni,” kata Hadian, Senin (16/5).


Dia mengungkapkan, pemberian penilaian akan dilakukan pihak Kementerian Perhubungan. Meski demikian, dia belum dapat memastikan kapan akan dilakukan penilaian.


Kami sudah melakukan berbagai persiapan, dan tinggal menunggu tim dari Kementerian Perhubungan nanti yang akan menilai," ujarnya.


Dia menerangkan saat ini uji KIR di Kota Depok sudah berjalan dengan normal, dan tidak ada pembatasan jumlah pemohon.


Sejak Januari hingga April 2022, tercatat ada 7.704 kendaraan yang telah melakukan pengujian, meliputi uji emisi gas buang, rem kendaraan, hingga komponen kendaraan lainnya,” terangnya.


Untuk melakukan uji KIR, masyarakat bisa melakukan pendaftaran ke Kantor Dishub Kota Depok dengan melampirkan beberapa berkas persyaratan.


Berkas persyaratan di antaranya, buku uji KIR, fotokopi STNK, fotokopi KTP, surat kuasa, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Untuk kendaraan mutasi melengkapi buku uji atau surat kehilangan, berkas pencabutan, fotokopi STNK, dan KTP. Pembayaran juga sudah menggunakan sistem online,” tutupnya. (rd/dra)


Jurnalis : Indra Abertnego Siregar


Editor : Junior Williandro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X