Senin, 22 Desember 2025

Lahan Seluas 4,9 Hektar di BDB Cilangkap Diratakan PN Depok

- Kamis, 26 Mei 2022 | 16:17 WIB
RATA TANAH : Petugas menggunakan alat berat spyder meratakan tembok dan bangunan di lahan seluas 4,9 hektar di Jalan BDB, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
RATA TANAH : Petugas menggunakan alat berat spyder meratakan tembok dan bangunan di lahan seluas 4,9 hektar di Jalan BDB, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Lahan seluas 4,9 hektar lebih yang berlokasi di Jalan BDB, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos diratakan dengan tanah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (25/05).

Di lahan yang dieksekusi tersebut, terdapat delapan hingga 10 bangunan liar tepat bersebelahan dengan Sungai ciliwung yang melintas di Jalan Raya Bogor.

Panitera PN Depok Eko Suharjono menegaskan, eksekusi dilaksanakan berdasarkan penetapan dari Ketua PN Depok tertanggal 20 Januari 2021. Pihak Pemohon melalui kuasa hukumnya Junaidi Matondang dan Nizammudim mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada kepada Ketua PN Depok yang bertindak untuk atas nama Sendi Bingei Purba Siboro.

Dilanjutkannya, surat permohonan itu pada pokoknya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok agar kiranya dapat melaksanakan Eksekusi Pengosongan terhadap sebidang tanah hak milik seluas 49.010 m2.

"Sebagaimana diuraikan dalam sertifikat hak milik Nomor : 32/Cilangkap, terdaftar atas nama Sendi Bingei Purba Siboro," jelas Eko didampingi Panitera Muda Perdata M. Yusuf Shalahuddin dengan Juru Sita Irwan Maulana dan Kurnia Imam Risnandar di lokasi.

Adapun penetapan atas eksekusi terhadap bidang tanah tersebut, dijelaskan Eko, Nomor 19/Pen.Pdt/Eks.Peng/2020/PN Dpk Jo. Nomor 18/Pdt.G/2011/PN Dpk Jo. Nomor 18/Plw/Pdt.G/2011/PN Dpk Jo. Nomor 148/Pdt/2012/PT Bdg Jo. Nomor 850 K/Pdt/2013 Jo. Nomor 86 PK/Pdt/2015 Jo. Nomor 723 PK/Pdt/2016 Jo. Nomor 109 PK/Pdt/2019.

Kata Eko, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tersebut maka, terhadap para Termohon Eksekusi telah secara sah menurut hukum dilakukan teguran agar Termohon Eksekusi dalam tenggang waktu delapan hari sejak tanggal pengairan tersebut mau secara sukarela melaksanakan isi bunyi Putusan tersebut.

"Putusan yang dimaksud itu adalah Putusan PN Depok Nomor 18/Pdt.G/2011/PN Dpk tanggal 10 Mei 2021 Jo. Putusan PN Depok Nomor 18/Plw/Pdt.G/2011/PN Dpk tanggal 4 Oktober 2011 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung 148/Pdt/2021/PT Bdg tanggal 28 Juni 2012 Jo," tegasnya.

Lalu ada juga Putusan dari Kasasi Mahkamah Agung RI, Nomor 850 K/Pdt/2013 tanggal 20 Nopember 2013 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 86/PK/Pdt/2015 tanggal 16 April 2015 Jo. Putusan Peninjauan Kembali kedua Mahkamah Agung RI Nomor 723 PK/Pdt/2016 tanggal 25 Januari 2017 Jo. Serta, Putusan Peninjauan Kembali Ketiga Mahkamah Agung RI Nomor 109 PK/Pdt/2019 tanggal 4 Oktober 2019.

"Kami selaku Tim Eksekusi melaksanakan giat ini berdasarkan perintah, karena permohonan Pemohon Eksekusi dikabulkan dan memerintahkan kepada Panitera PN Depok dengan disertai dua orang saksi yang memenuhi syarat hukum untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap obyek eksekusi tersebut," pungkasnya. (rd/arn)

 

Jurnalis : Arnet Kelmanutu

Editot : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/sA5F9shJHM4

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X