Senin, 22 Desember 2025

Lanjutan Sidang Kasus Cabul di Depok : MMS Sering Nonton Video Seksi

- Senin, 30 Mei 2022 | 21:55 WIB
SAMPAIKAN KETERANGAN : Tim JPU  Kejari Depok sedang memaparkan temuan mereka dalam persidangan kasus pencabulan murid pengajian. INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
SAMPAIKAN KETERANGAN : Tim JPU Kejari Depok sedang memaparkan temuan mereka dalam persidangan kasus pencabulan murid pengajian. INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok kembali melanjutkan sidang kasus pencabulan oknum guru ngaji MMS (69) terhadap 10 santriwati Majelis Taklim Kelurahan Kemiri, pada Senin (30/5) melalui sarana video conference.


Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok ini diketuai oleh Hakim Pengadilan Negeri Depok yang beragendakan keterangan ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa dengan membongkar jejak digital milik terdakwa berupa satu unit handphone.


Kepala Seksi Intelijen Andi Rio R. Rahmatu mengatakan, dakan sidang ini pihaknya menghadirkan ahli sebanyak tiga orang yang berasal dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara TK. I. R. Sukanto, Jalan Raya Bogor, Kramatjati Jakarta Timur, di antaranya dr. Anggia Widyasari, dr. Niken Budi, dan dr. Kesty Rama Danty.


"Ya terkait dengan tiga saksi tersebut seluruh keterangannya berdasarkan keilmuan sangat mendukung dengan apa yang telah didakwahkan oleh Jaksa " kata Andi, Senin (30/5).


Andi mengungkapkan, dalam persidang tersebut salah satu Tim JPU terbaik, yakni Alfa Dera mengungkapkan adanya jejak digital penelusuran berapa video artis di tengah malam, salah satunya video berjudul Tato Sexy Celine Evangelista yang sering diakses terdakwa di waktu tengah malam.


Dari pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa telah melakukan seluruh perbuatan sebagaimana dakwah Jaksa dan terdakwa menyesali perbuatannya,” ucap Andi.


Pada perkara ini, JPU mendakwa MMS (69) yang merupakan seorang oknum guru ngaji, telah melakukan pencabulan terhadap 10 santriwati Majelis Taklim Kelurahan Kemiri. Berdasarkan keterangan dan informasi dari para ahli, menurut hasil visum pada para korban bahwa benar adanya berasalkan dari hasil pencabulan.


Berdasarkan fakta persidangan, seluruh ahli sepakat ada tindakan pencabulan yang dilakukan MMS terhadap muridnya, keterangan ini juga dikuatkan dengan hasil visum korban,” tukasnya. (rd/dra)


Jurnalis : Indra Abertnego Siregar


Editor : Junior Williandro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X