RADARDEPOK.COM, DEPOK - Menyikapi peningkatan permintaan permohonan paspor belakangan ini, Direktorat Jenderal Imigrasi menambah kuota penerbitan paspor hingga tiga kali lipat di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengungkapkan, penambahan kuota berlaku mulai Senin (6/6). Pengisian kuota antrean tambahan dilakukan melalui Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) yang dapat diunduh oleh pemohon melalui Playstore maupun Appstore.
Achmad mengatakan, masyarakat pemohon paspor yang selama beberapa hari belakangan kesulitan mendapatkan kuota dapat mulai mengajukan permohonan melalui M-Paspor mulai Minggu (5/6).
“Menanggapi fenomena peningkatan permintaan paspor ini, kami secara cepat langsung menambah kuota hingga tiga kali lipat sehingga bisa mengkaver pelayanan penerbitan paspor di seluruh kantor imigrasi,” ujar Achmad, Senin (6/6).
Lebih lanjut dikatakan Achmad, permintaan paspor akhir-akhir ini karena membaiknya situasi pandemi diikuti relaksasi regulasi perjalanan internasional oleh sejumlah negara serta dibuka kembalinya penyelenggaraan ibadah umroh dan haji oleh Arab Saudi.
“Kami mencatat adanya peningkatan permohonan paspor yang cukup signifikan hampir di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Sudah dua tahun pandemi, masyarakat rindu bepergian, apalagi perbatasan antar negara juga udah dibuka” ujar Achmad.
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Depok, Fahrul Novry Azman membenarkan jika sudah ada penambahan kuota paspor di seluruh Kanim, termasuk Kanim Depok.
“Iya sudah ada penambahan kuota tiga kali lipat dari kuota biasanya,” kata Fahrul.
Dia mengungkapkan, ada penambahan kuota sebanyak 230 kuota per harinya. Sehingga saat ini kuota perhari menjadi 270 kuota. “Sebelumnya kami hanya menyediakan kuota sebanyak 40 kuota perharinya,” bebernya.
Dia menambahkan, pihaknya juga masih memiliki 40 kuota lain yang tersedia di unit layanan paspor (ULP) Detos. Dengan demikian total per hari ada 310 kuota yang bisa diakses masyarakat melalui aplikasi M-Paspor.
“Untuk mengurus paspor, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan prosedur pendahuluan melalui aplikasi M-Paspor. Prosedur ini mensyaratkan pemohon mengisi formulir secara elektronik, mengunggah dokumen persyaratan, memilih jadwal kedatangan serta membayar permohonan paspor,” tuturnya.
Selanjutnya, pemohon paspor yang sudah melewati tahap langkah di atas cukup hadir di kantor imigrasi pada tanggal yang telah dipilih untuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik. Pemohon kemudian mengambil paspor yang sudah selesai dalam tiga hari kerja.
“Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui bank, marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret. Pemohon paspor harus membayar dalam dua jam setelah menerima kode billing,” pungkasnya. (rd/dra)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar