Senin, 22 Desember 2025

Depok Manfaatkan Alokasi Anggaran Cukai Tembakau

- Selasa, 7 Juni 2022 | 22:32 WIB
BAHAS ANGGARAN : Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sinergi Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau  (DBHCHT) Bidang Penegakan Hukum Wilayah Kota Depok di Hotel Harris Sentul.
BAHAS ANGGARAN : Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sinergi Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Bidang Penegakan Hukum Wilayah Kota Depok di Hotel Harris Sentul.

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Walau bukan termasuk kategori daerah penghasil tembakau atau produsen rokok. Kota Depok tetap kecipratan pajak yang dihasilkan dari cukai tembakau. Oleh karena itu, uang dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) akan digunakan semaksimal mungkin di Depok.


Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan, pengelolaan DBHCHT di Kota Depok, digunakan untuk mendukung kegiatan penegakan hukum (gakum).


Hal tersebut berdasarkan hasil konsultasi Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBHCHT yang sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.


Di Kota Depok, cukai hasil tembakau salah satunya digunakan untuk bidang gakum khusus untuk peredaran rokok ilegal,” kata Sidik, belum lama ini.


Lebih lanjut, Sidik menuturkan, di Kota Depok berlaku peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melarang ruang publik tertentu untuk tempat merokok, mengedarkan rokok, maupun mempromosikan rokok atau tembakau.


Jadi merokok itu pilihan, bagi yang merokok diharapkan membeli rokok yang legal dan menghindari pembelian rokok illegal,” tuturnya.


Dia menambahkan, untuk bidang gakum ini anggaran DBHCHT akan dialokasikan untuk sosialisasi rokok yang sesuai ketentuan cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, dan operasi bersama pemberantasan rokok illegal yang beredar di masyarakat.


Kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal ini melibatkan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai setempat, yang diinisiasi oleh pemerintah kota Depok,” tutupnya. (rd/dra)


Jurnalis : Indra Abertnego Siregar


Editor : Junior Williandro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X