RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kantor Walikota digeruduk Komite Mahasiswa Peduli Lingkungan Hidup (KMPLH) yang menyampaikan enam tuntutan kepada Pemeritah, di Jalan Margonda Raya, Kamis (9/6).
Adapun keenam tuntutan tersebut, Pertama, mendesak pemerintah menegakan regulasi hukum yang terkait dengan lingkungan hidup secara paripurna.
Kedua, memberikan sanksi hukum kepada pelaku perusak lingkungan hidup tanpa pandang bulu.
Ketiga, menuntut pemerintah untuk mengawasi dan mengaudit perusahaan yang menggunakan air tanah.
Keempat, mengajak badan usaha dan masyarakat luas untuk tidak mengeksploitasi dan menggunakan air permukaan perpipaan.
Kelima, mengajak masyarakat agar tidak membuang sampah barangan, dan keenam, Menuntut pemerintah Kota Depok untuk serius memenuhi tersedianya RTH 30 persen dari wilayah.
Koordinator KMPLH, Hairil menegaskan, kehadirannya bersama rekan-rekannya, karena adanya kerusakan lingkungan yang menyebabkan kehidupan menjadi sakit fisik dan sakit jiwa, kotor dan menghancurkan ekosistem.
"Itu landasan kita hadir. Kita mau menyadarkan seluruh pihak baik masyarakat maupun pemerintah, karena harus kita jaga bersama," tegasnya saat dikonfirmasi Radar Depok.
Sebab dengan adanya kerusakan masyarakat harus bertarung dengan kualitas udara, air dan bumi yang rendah.
"Jadi kami dari KMPLH menyadarkan semuanya, langkah paling efektif harus dari kebijakan yang pemerintah dan legislatif bentuk, sehingga berjalan secara baik," tandas Hairil. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Pebri Mulya
https://youtu.be/_ubcOHLmQaU