Padahal, terdapat banyak poin permasalahan dari draf RKUHP versi September 2019 yang perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substansial. Seharusnya, dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan, Pemerintah dan DPR berkewajiban untuk menjamin transparansi dan menjunjung tinggi partisipasi masyarakat sebagai upaya mewujudkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas keterbukaan.
Adapun 3 poin pernyataan sikap Aliansi BEM se-UI. Pertama, Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membuka draf terbaru RKUHP. Kedua, Menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dan inklusif dengan mengutamakan partisipasi publik yang bermakna.
Dan terakhir yang Ketiga, Mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk meninjau kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP sebelum pengesahan dilakukan. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Junior Williandro