RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok musnahkan Barang Bukti (Barbuk) yang didapati dari 155 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum atau inkracht, Rabu (6/7).
Kepala Kejari Depok, Mia Banulita menyebutkan, Barbuk yang dimusnahkan itu terdiri dari berbagai jenis diantaranya barang elektronik, narkotika, uang palsu, senjata tajam dan uang palsu.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Depok yang dilakukan setiap tahunnya," kata dia dalam keterangan resminya, Rabu (6/7).
Adapun, sebut dia, pemusnahan itu dilakukan untuk melaksanakan atau meneruskan putusan pengadilan yang telah inchraht.
"Sebagaimana tupoksi Kejaksaan sebagai eksekutor," tutur Mia.
Mia merincikan, pihaknya memusnahkan Narkotika golongan I dengan jenis ganja sebanyak 30 perkara dengan berat netto 6,832,2221 dan sabu dari 97 perkara dengan berat netto 6,680,3457.
"Obat-obatan berupa Tramadol dan Ekstacy sebanyak 2 perkara dengan Trhihexphenidyl 9 Tablet, LSD 2 blot," ujarnya.
Senjata tajam, terang dia, didapati dari 22 perkara dengan rincian 9 buah celurit, 2 buah golok, 5 buah pisau, 1 buah parang serta 1 buah arit.
"1 pedang, 2 buah samurai, dan 1 buah kujang," lanjut Mia.
Sementara itu, Mia membeberkan, pihaknya memberangus uang palsu dari empat perkara dengan rincian pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.170 lembar atau senilai Rp117 juta, pecahan Rp50 ribu sebanyak 799 lembar senilai Rp39.950.000, pecahan Rp20 ribu sebanyak 95 lembar senilai Rp1,9 juta.
"Pecahan Rp10 ribu sebanyak 81 lembar senilai Rp810 ribu dan pecahan Rp5 ribu sebanyak 22 lembar senilai Rp110 ribu," bebernya.
Terakhir, Kejari Depok juga memusnahkan sebanyak 83 unit handphone. (rd/ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Editor : Pebri Mulya
https://youtu.be/aj1MB4n9qEc