RADARDEPOK.COM, DEPOK - Sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menargetkan Rp505,16 miliar untuk Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi tahun 2022.
Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Utang Wardaya mejelaskan, pembangunan kabupaten dan kota akan terwujud bila sumber pembiayaan memadai dari penerimaan daerah, termasuk di dalamnya DBH Pajak Provinsi.
"Untuk itu, tahun ini target yang ditetapkan sebesar Rp505,16 miliar,” kata dia, Rabu (6/7).
Dengan begitu, ungkap Utang, pihaknya akan melakukan sejumlah upaya agar target DBH pada tahun ini dapat terealisasi dan tercapai. Sehingga, pembangunan di Kota Depok dapat berjalan secara maksimal.
“Mudah-mudahan target ini bisa tercapai. Kami juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak, untuk pembangunan di Kota Depok,” terangnya.
Menurut Utang, perlu adanya kerjasama dengan Pemprov Jabar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
"Untuk itu, kerja sama program provinsi dengan Kota Depok dalam mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak harus dilakukan,” ujarnya.
Dia menyebutkan, jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp448,88 miliar. Adapun, jenis DBH pajak yang dimaksud antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp201 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp121 miliar.
Selanjutnya, Pajak Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp89 miliar, Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp252 juta dan Pajak Rokok (PAROK) Rp92 miliar.
“DBH Pajak Provinsi sangat signifikan sebagai sumber pembiayaan pembangunan Kota Depok," tandas Utang. (rd/ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Editor : Junior Williandro