RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kantor Hukum Faqihudin, SH. & Associates, selaku kuasa hukum BPR Difobutama, membantah jika kliennya BPR Difobutama dilaporkan secara pidana oleh nasabahnya Lukas Waka.
Kuasa Hukum BPR Difobutama, Faqihudin menegaskan proses hukum yang dilakoni kliennya saat ini adalah perkara perdata biasa antara debitur dan kreditur, bukan perkara pidana, serta saat ini perkaranya masih berjalan dan belum ada putusan yang final.
"Sampai dengan saat ini tidak ada proses pidana terhadap PT. BPR Difobutama baik korporasi, maupun personal direksi dan karyawan, tidak ada undangan, panggilan, pemeriksaan apalagi suatu putusan hukum dari lembaga penegakan hukum aspek pidana," kata Faqihudin, Kamis (21/07).
Terpisah, Kantor Hukum Amir Syamsudin & Partners, selaku Kuasa Hukum Lukas Waka yang merupakan nasabah BPR Difobutama menegaskan, selain gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH), kliennya telah melaporkan PT BPR Difobutama ke Polisi pada tanggal 12 April 2022, karena diduga telah melakukan pelanggaran Undang - Undang Perbankan yang diancam hukuman penjara.
"Laporan kami sudah tercatat dalam Surat Nomor STPLP/B/868/IV/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya," ucap Amir Syamsudin.
Amir mengungkapkan, saat ini proses pidana yang dilaporkan klienya tersebut sedang berjalan.
"Pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi sudah dilakukan," bebernya.
Dia menjelaskan, gugatan perdata PMH yang diajukan Lukas Waka terhadap PT Difobutama dikarenakan PT Difobutama diduga telah melakukan perbuatan yang melawan hukum yang memanipulasi data kredit nasabah sehingga merugikan Lukas Waka.
"Menurut hemat kami kasus perdata dan pidana antara klien kami dengan PT BPR Difobutama adalah kasus berat yang mempertaruhkan kepercayaan masyarakat kepada BPR selaku bagian dari perbankan nasional.
"Jika terbukti benar ada manipulasi data nasabah yang dilakukan oleh PT BPR Difobutama maka sudah sepantasnya PT BPR Difobutama dihentikan kegiatannya karena merugikan masyarakat. Jadi tidak benar pernyataan kuasa hukum Difobutama bahwa kasus perdata yang dihadapi adalah kasus ringan. Kesannya Difobutama mengganggap enteng kasus perdata yang dihadapinya," tegasnya. (rd/dra)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=6qR6rD9F2no