RADARDEPOK.COM, DEPOK - Tidak melulu berbicara soal perpajakan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Kota Depok mengajak Wajib Pajak (WP), otoritas pajak, dan aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menerapkan pola hidup sehat melalui, fun walk dan senam bersama
Ketua IKPI Kota Depok, Nuryadin Rahman menjelaskan, kegiatan itu dalam rangka memperingati hari jadi mereka yang ketujuh. Pihaknya, sengaja memilih fun walk sekitar 5 kilometer di Jalan Margonda Raya agar masyarakat dapat mengenal dan mengerti peran organisasi perpajakan tersebut.
"IKPI adalah konsultan pajak yang membantu pemerintah dalam rangka unntuk mendapatkan penerimaan dari pajak," ungkapnya kepada Radar Depok, Mingggu (24/7).
Walau masih seumur jagung, kata Nuryadin, IKPI Kota Depok telah memberikan kontribusi kepada pendapatan pajak daerah. Contohnya, dengan melakukan sejumlah kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan perpajakan terbaru.
"Nah kita juga membantu dua kantor pelayanan pajak. Satu di Sawangan dan satu lagi di Cimanggis," tuturnya.
Belakangan ini, beber dia, pihaknya mensosialisasikan undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 di Tahun 2021 yang berlaku sejak awal Tahun 2022.
"Kita biasanya mengadakan sosialisasi kalau ada undang-undang baru, nah kita sampaikan kepada masyarakat," terang Nuryadin.
Sekretaris BKD Kota Depok, Utang Wardaya menuturkan, IKPI Kota Depok juga telah berperan dalam meningkatkan kesadaran WP dalam membayarkan pajak mereka sehingga, berpengaruh pada pendapatan perpajakan di Kota Depok.
"Saya sangat merespon baik terhadap kegiatan IKPI ini, mudah-mudahan mereka dapat mengembangkan organisasinya dalam bermitra dengan pemerintah,'' sebutnya.
Menurut dia, edukasi dan sosialisasi yang dilakukan IKPI Depok kepada masyakat sangat berdampak. Karena itu, pihaknya akan membicarakan kordinasi dengan organisasi tersebut.
"Kita bermitra dengan KPP Pratama yang ddi Kota Depok, sebenernya kita bermitra langsungnya sama mereka, kita punya MoU terutama dalam membangun kesadaran masyarakat dalam membayar pajak," tutup Utang. (rd/ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Editor : Pebri Mulya
https://youtu.be/6qR6rD9F2no