RADARDEPOK.COM – Pemerintah terus mendukung kemajuan UMKM, termasuk UMKM di Depok. salah satu dukungan yang diberikan adalah kemudahan pelayanan pengurusan sertifikasi prdouk halal.
Pendamping Prosose Produk Halal (PPH) Kota dari World Halal Center Nahdatul Ulama (NU), Heni Purnamawati mengatakan, saat ini sudah banyak pelaku UMKM di Depok yang mengajukan sertifikasi halal melalui Wolrd Halal Center NU.
“Sudah ada ratusan yang saya dampingi untuk mengurus sertifikiasi halal,” kata Heni, Kamis (16/06).
Dia mengungkapkan, di Depok ada 400 pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal. Selain Depok, dia juga menangani 200 umkm dari wilayah lain seperti Jakarta, Bekasi, Bogor, Tangerang, Jawa Tengah, Palembag, Lampung, dan Sulawesi, untuk mendaftarkan sertifikat halal.
“Saya merupakan koordinator Pendamping PPH di Depok, akan tetapi saya juga membantu proses pendaftaran sertifikat halal di luar wilayah Depok,” ucapnya.
Dia menjelaskan alur pendaftaran sertifkat halal anatara lain, pelaku UMKM yang melakukan permohonan sertifikasi halal secara self declare harus bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL yaitu, permohonan pendaftaran sertifikasi halal, akad/ikrar berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan dalam proses produk halal
“Pemohon juga melampirkan pengolahan produk yang terdiri dari dokumen pembelian, penerimaan dan penyimpanan bahan yang digunakan, alur proses produksi, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Heni, pemohon juga harus menyertakan surat kesediaan untuk didampingi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH), Penyelia halal berupa salinan KTP, daftar riwayat hidup, dan surat pengangkatan penyelia halal, dan template manual Sistem Jaminan Produk Halal.
“Self Declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri,” bebernya.
Dia menambahkan, dalam prosesnya masih ada sejumlah kendala yang dialami pelaku UMKM untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal, seperti gagap teknologi, dan tidak memiliki fasilitas pendukung seperti laptop.
“Maka tidak heran, dari ratusan orang yang didampingi, berkas yang sampai tahap Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) baru 17 persen,” pungkasnya. (dra)
Jurnalis : Indra Siregar
Editor : Ricky Juliansyah