Senin, 22 Desember 2025

Realisasi PBB Kota Depok : Sukmajaya Teratas, Beji Terendah

- Rabu, 27 Juli 2022 | 08:32 WIB
TUNJUKKAN : Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza menunjukan SPPT sisa yang akan didistribusikan ke kecamatan dan kelurahan. ALDY/RADAR DEPOK
TUNJUKKAN : Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza menunjukan SPPT sisa yang akan didistribusikan ke kecamatan dan kelurahan. ALDY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Para Wajib pajak (WP) Kota Depok diingatkan kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bagunan (PBB). Selasa (26/7), Badan Keuangan Daerah (BKD) mengingatkan pembayaran PBB jatuh tempo sampai 31 Agustus. Berdasarkan data akhir Juni 2022, Kecamatan Sukmajaya yang PBB-nya sudah mencapai 40 persen dari target.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza mengungkapkan, masih tersisa satu bulan kurang lagi bagi WP dalam membayar PBB. Berdasarkan data yang masuk sampai 30 Juni 2022. Ada dua kecamatan yang realisasinya diatas 30 persen. Pertama Kecamatan Sukmajaya, dari target  SPPT 67,958 sebesar Rp27.927.672.366 yang sudah terialisasi Rp11.251.921.105 atau 40,29 persen.

Baca Juga : PN Depok Panggil Saksi Terkait Sengketa Lahan UIII

Kedua, Kecamatan Cimanggis, dari target  SPPT 64.419 sebesar Rp50.600.477.499 yang sudah terialisasi Rp15.260.107.803 atau 30,16 persen. “Sukmajaya dan Cimanggis realisasinya diatas 30 persen, sembilan kecamatan sisanya di 20 persen-an,” jelas Reza kepada Harian Radar Depok, Selasa (26/7).

Menurutnya, realisasi PBB paling rendah saat ini di Kecamatan Beji. Dari target SPPT 59.323 sebesar Rp43.456.008.013 yang teralisasi baru Rp10.468.085.886 atau 24.09 persen. Beji jauh paling rendah ketimbang dari 10 kecamatan lainnya. Di atas Beji ada Kecamatan Sawangan. Dari target SPPT 76.927 sebesar Rp28.940.719.034 yang teralisasi Rp7.265.750.612 atau 25,11 persen.

“Saya meminta bantuan pak lurah dan pak camat bersama-sama menyosialisasikan masa waktu jatuh tempo pembayaran PBB samapi 31 Agustus. Masih ada waktu sebulan lagi guna menghindari denda,” terangnya.

https://www.youtube.com/watch?v=tKaPLjas49c

Reza yakin, di Agustus nanti umumnya perusahaan melakukan pembayaran PBB. Hal ini bisa dilihat dari saban tahunnya yang memang penuh pembayaran pada Agustus. Saat ini, sambung Reza, BKD sedang bermigrasi dari SPPT ke e-SPPT secara bertahap. Tahun ini sudah mulai hingga 2023. Di 2024 baru e-SPPT benar-benar diterapkan seutuhnya.

Dalam bermigrasi BKD masih menjaringnya melalui pemutihan, pokok dan denda tahunan tertentu.  Jadi, kata Reza, saat sudah e-SPPT balik nama dan jenis pengurangan bisa diajukan via online, tidak perlu kekantor. Setiap e-SPPT yang sudah terdaftar akan mendapatkan kode one time password (OTP). Saat ini di web http://pbb-bphtb.depok.go.id:8083/e_pbb/, baru bisa diakses buat pelayanan balik nama PBB, pemutihan pokok dan denda tahunan. “Perhitungannya 10 hari semua sudah bisa selesai,” tuturnya

Terpisah, Camat Cinere, Sugianto mengatakan, jika melihat data. Cinere memang berada di urutan delapan. Dengan waktu yang masihsatu bulan lagi, dia merasa yakin capaian PBB bisa tercapai yang jumlah targetnya Rp37.356.955.699. “Kami yakin realisasi PBB bisa tercapai sampai batas waktu yang sudah ditentukan,” singkatnya.(ama/rd)

Jurnalis : Aldy Rama 

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X