Senin, 22 Desember 2025

Satpol PP Depok Tindak Lima Pelaku Prostitusi, Sudah Jalani Sidang

- Kamis, 11 Agustus 2022 | 00:54 WIB
TEGAKAN : Petugas Satpol PP Kota Depok ketika melalukan pengawasan dan penegakan Perda di sejumlah wilayah Kota Depok. GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
TEGAKAN : Petugas Satpol PP Kota Depok ketika melalukan pengawasan dan penegakan Perda di sejumlah wilayah Kota Depok. GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Selama periode Januari-Juli 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok telah melakukan penindakan terhadap lima pelaku prostitusi yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menerangkan, lima pelaku prostitusi itu berasal dari kasus yang sama yakni pada razia yang dilakukan pada Kamis (14/4).

"Semuanya dipersidangkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lienda Ratna Nurdianny yang juga merupakan Kepala Satpol PP Kota Depok," kata dia kepada Radar Depok, Rabu (10/8).

Selain prostitusi, sebut Taufiq, ada 33 pelanggar yang juga disidangkan selama periode Januari-Juli 2022 atas pelanggaran Perda Nomor 16 Tahun 2013 tentang pedagang kaki lima.

"Total yang kita sidangkan ada 38 pelanggar dari 7 pelanggaran Perda," ujarnya.

Menurut dia, tindakan tersebut sebagai bentuk ketegasan Satpol PP Kota Depok dalam menegakan Perda yang berlaku di Kota Depok. Selain itu, mereka juga melakukan pengawasan hingga penyegelan.

"Contohnya, pada KTR kita lakukan dan pengawasan dan teguran, kemudian ada juga penyegelan terhadap bangunan yang belum dilengkapi dengan ijinnya atau ada pelanggarannya," tutur Taufiq.

Selain itu, ungkap Taufiq, pihaknya juga tengah menggalakan penegakan terhadap bangunan yang belum atau tidak dilengkapi dengan perijinan. Adapun, tindakan yang mereka ambil adalah penyegelan berdasarkan surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

"Jumlah penyegelan yang sduah kita lakukan sebanyak 8 unit bangunan, jenis bangunannya perumahan, tower, workshop, panggung hiburan," terangnya.

Karena itu, dia meminta, seluruh pihak untuk mentaati Perda yang berlaku di Kota Depok. Sebab, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak manapun.

"Tentunya, kita berharap agar seluruh pihak dapat mentaati Perda yang berlaku di Kota Depok," tutup Taufiq. (rd/ger)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Editor : Junior Williandro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X