Senin, 22 Desember 2025

Polres Metro Depok Amankan 641 Botol Miras

- Sabtu, 3 September 2022 | 00:45 WIB
TUNJUKAN : Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Depok ketika menunjukan barang bukti berupa Miras dan Narkoba dalam konfrensi pers, Jumat (2/9). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
TUNJUKAN : Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Depok ketika menunjukan barang bukti berupa Miras dan Narkoba dalam konfrensi pers, Jumat (2/9). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Polres Metro Depok mengamankan 10 tersangka dalam kurun waktu satu minggu. Mereka terjerat kasus narkoba dan penjualan minuman keras (miras). Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita Narkoba berjenis ganja dan sabu hingga ratusan botol miras.


Untuk Sat Narkoba dan jajaran Polres Metro Depok dalam waktu satu minggu terakhir berhasil mengamankan 10 orang tersangka,” kata Kasat Res Narkoba Polres Metro Depok, AKPB Budi Setiadi, Jumat (2/9).


Budi menjelaskan, tersangka itu didapati dari hasil operasi atau razia selama sepekan terakhir dengan sasaran, narkotika, miras, dan perjudian.


Selanjutnya hasil operasi miras sebanyak 641 botol berbagai merk,” ujarnya.


Soal Miras, dia merincikan, pihaknya berhasil mengamankan 17 botol arak, 14 botol galon miras oplosan gingsen, satu jeriken gingseng, dan 14 plastik gingseng.


Dari total barang bukti yang berhasil kita sita dan kita amankan, dapat menyelamatkan sebanyak 1.278 orang,” tutur Budi.


Soal narkoba, pihaknya mengamankan ragam jenis. Antara lain ganja (35,82 gram) nyang diklaim bisa merusak 35 orang (satu orang, satu gram). Kemudian, sabu sebanyak 103,77 gram yang dapat merusak 518 orang.


Asumsi satu orang mengonsumsi 0,2 gram," terangnya.


Kata Budi, tersangka dapat terancam pidana selama lima tahun dan maksimal hukuman mati. Sedangkan, terkait miras mereka hanya melakukan pengawasan terhadap Peraturan Daerah (Perda).


Para pelaku peredaran narkoba kami jerat dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Sedangkan miras pakai Perda Kota Depok,” tandasnya. (rd/ger)


Jurnalis : Gerard Soeharly


Editor : Junior Williandro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X