Senin, 22 Desember 2025

Polemik Pemagaran Jalan di Kampung Serab Depok : Dipagar Karena Ada Oknum yang Menjual Tanah

- Sabtu, 3 September 2022 | 00:53 WIB
TUTUP : Pemilik lahan di Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Rudi Samin dan tim ketika melakukan pemagaran batas tanah miliknya, Jumat (2/9).
TUTUP : Pemilik lahan di Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Rudi Samin dan tim ketika melakukan pemagaran batas tanah miliknya, Jumat (2/9).

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Ramai diperbincangkan publik usai memagar salah satu akses jalan di Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, pemilik lahan turut angkat bicara. Menurutnya, langkah yang diambilnya telah melewati sejumlah pertimbangan.


Pemilik lahan, Rudi Samin menegaskan, dirinya merasa geram dengan adanya segelintir oknum yang memperjualbelikan atau menyewakan tanah tersebut, kepada warga pendatang yang tidak diketahui asal muasalnya.


"Ada oknum yang menjual atau menyewakan tanah saya, dan sudah saya laporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya, dan sudah dilakukan pemanggilan atas penyerobotan tanah itu, karena mereka bukan warga situ, mereka itu warga musiman," tegasnya kepada Radar Depok, Jumat (2/9).


Dirinya memberikan kesempatan bagi warga terdampak pemagaran yang memiliki surat atau dokumen yang sah, untuk mencari jalan tengah atas pemagaran akses jalan tersebut.


"Sebetulnya kebijakan sudah saya buka, dari awal sudah saya buka dan saya kasih jalan. Provokatornya itu yang bikin saya marah, sudah saya kasih jalan motor dan pejalan kaki," ujarnya.


Dia menjelaskan, kronologis kepemilikan tanahnya itu bermula saat ayahnya, Muhammad Samin berperkara dengan Departemen Penerangan (Deppen) RI atau Kemenkominfo pada Tahun 1997 hingga 2013. Setelah menempuh sejumlah upaya hukum, akhirnya Rudi dan ayahnya dimenangkan lembaga peradilan.


"Begini, 17 Septemeber 2013 dieksekusi, berita acara eksekusinya berbunyi bahwa tanah-tanah sengketa telah diserahkan secara resmi kepada pemohon eksekusi Rudi bin Muhammad Samin selaku pemilik yang sah," tegas Rudi.


Pria yang pernah mencalonkan diri sebagai Walikota Depok itu berpendapat, Kemenkominfo tidak dapat lagi menggugat dirinya sebagai pemilik tanah yang sah. Sebab, undang-undang telah mengatur tidak boleh PK diajukan lebih dari satu kali.


"Putusnya Tahun 2004, akhirnya oleh majelis PK Mahkamah Agung memenangkan saya bahwa tanah ini adalah milik Muhammad Samin, amar putusannya sertifikat nomor 4/sukmajaya/gambar situasi milik Menkominfo Jakarta di Cimanggis batal demi hukum," papar Rudi.


Sehingga, Rudi menilai, anggapan masyarakat bahwa lahan tersebut adalah milik negara salah besar. Karena, pihaknya telah melakukan eksekusi pada 17 September 2013 tentang hak kepemilikan PK nomor 588.


"Yang dalam berita acara berbunyi bahwa tanah bersengketa telah saya serahkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Kota Depok kepada pemohon yakni Rudi bin Muhammad Samin," terangnya.


Untuk diketahui, Rudi Samin memiliki lahan seluas 23 hektar lebih pada wilayah tersebut. Sebab itu, dia melakukan pemagaran pada batas-batas lahannya agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. (rd/ger)


Jurnalis : Gerard Soeharly


Editor : Junior Williandro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X