Senin, 22 Desember 2025

Belum Juga Diperbaiki, Kantor Kelurahan Pondok Jaya Depok Terancam Terjadi Longsor Susulan

- Minggu, 18 September 2022 | 17:13 WIB
JEBOL : Salah satu sisi Kantor Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung Kota Depok mengalami keambrukan usai longsor pada Minggu (22/8) melanda. GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
JEBOL : Salah satu sisi Kantor Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung Kota Depok mengalami keambrukan usai longsor pada Minggu (22/8) melanda. GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - Meski telah mengajukan perbaikan ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok. Kantor Kelurahan Pondok Jaya di Jalan Mirah, Perumahan Permata Depok tak kunjung diperbaiki setelah rusak diterjang longsor, Senin (22/8).


Lurah Pondok Jaya, Nurman Hakim menerangkan, penanganan pada kantornya masih dilakukan pembersihan saja oleh petugas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok saja.

"Belum juga ada perbaikan kantor. Baru dari PUPR petugas pembersihannya saja yang datang," ungkapnya kepada Radar Depok, Jumat (16/9).

Menurut Nurman, pihaknya telah bersurat ke Disrumkim Kota Depok agar dilakukan perbaikan secepat mungkin. Namun hingga saat ini, kantor kelurahan tersebut tidak kunjung diperbaiki.

"Sudah bersurat ke Rumkin. Harapan saya sih bisa cepat diperbaiki dan seluruh ruangan direnovasi," ujarnya.

Meski tak mengganggu pelayanan sementara waktu ini, dia khawatir, bagian bangunan lain akan terkena imbas dari ruangan yang mengalami jeblos tersebut. Bahkan, hal itu dapat berdampak semakin besar biaya perbaikannya.

"Kalau tidak cepat ditangani akan berdampak kebangunan bawah akan terkena imbas dari kerusakan bangunan atas, air kalau intensitas hujan tinggi akan mengalir kebangunan bawah dan akan bertambah besar biaya perbaikannya," beber Nurman.

Nurman mengungkapkan, jika tanah disekitar kantornya terus terkikis air hujan maka, akan berpotensi terjadinya longsor susulan.

"Bisa saja terjadi longsor susulan kalau tanahnya terkikis," pungkasnya. (ger/rd)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X