Senin, 22 Desember 2025

Berikut 5 Nama Saksi Korupsi Damkar Depok yang Dipanggil Pengadilan Tipikor Bandung

- Selasa, 20 September 2022 | 16:55 WIB

RADARDEPOK.COM-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memanggil 5 saksi terkait Kasus Korupsi di tubuh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.

Kelima saksi diminta memenuhi panggilan Rabu 21 September 2022 (besok). Surat telah diberikan kepada saksi melalui Kejaksaan Negeri Kota Depok, seperti informasi yang dihimpun Radar Depok, Selasa (20/9).

Surat pemanggilan saksi tersebut tertuang dengan Nomor : SP-283/M.2.20/Ft.1/09/2022.

-
Lima nama yang akan dipanggil Pengadilan Tipikor Bandung terkait Kasus Korupsi Damkar Kota Depok. Dok Radar Depok

Adapun kelima saksi tersebut adalah, pertama, AA Andri Kurniawan Juru Padam pada Dinas Damkar UPT Cinere. Kedua, Dwi Yatama Juru Padam pada Dinas Damkar Kota Depok. Ketiga, Ageng Galih Operator Mobil pada Dinas Damkar UPT Mako Kembang.

Selanjutnya, keempat Saddam Kurniawan Hakim Juru Padam pada Dinas Damkar Pos Merdeka. Kelima, Kandries Eka Saputra Juru Padam pada Dinas Damkar UPT Cimanggis.

Seluruh saksi diminta menghadap ke Jaksa Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum, dan Eksekusi Pengadilan Tipikor Bandung, Dimas Praja Subroto.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung telah melakukan penahanan kepada Tersangka Asep alias Acep karena melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 1,1 miliar karena perbuatannya melakukan pemotongan honor pegawai Dinas Damkar Kota Depok. (arn)

Editor : Arnet Kelmanutu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X